Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Dua Pengedar Ganja 3,6 Kilogram Asal Toraja Berhasil Dibekuk Polisi di Gubug Grobogan, Begini Kronologinya

Sirojul Munir • Kamis, 22 Februari 2024 | 00:39 WIB

 

MINTA KETERANGAN: Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan meminta keterangan dua tersangka pengedar gaja, kemarin.
MINTA KETERANGAN: Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan meminta keterangan dua tersangka pengedar gaja, kemarin.

GROBOGAN - Polres Grobogan berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkoba jenis ganja.

Pengamanan dua tersangka di tepi jalan raya Gubug - Kedungjati, turut Desa Kuwaron Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal saat anggota Sat Resnarkoba Polres Grobogan melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Gubug.

Saat melakukan penyelidikan, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan raya Gubug - Kedungjati Kabupaten Grobogan sering terjadi adanya peredaran narkotika golongan I jenis ganja.

”Petugas Sat Resnarkoba Polres Grobogan menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut dan melakukan penyelidikan,” kata AKBP Dedy Anung Kuniawan.

Saat melakukan penyelidikan, petugas kepolisian Sat Resnarkoba Polres Grobogan mencurigai sebuah mobil Honda Mobilio warna putih dengan nopol B-1363-KRH yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika.

”Mobil tersebut kemudian dilakukan penghadangan. Setelah dilakukan penghadangan, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujarnya.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni TOP, 25, warga Kelurahan Batupapan Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja.

Dan GT, 24, warga Kelurahan Tangari Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara.

Dari tangan pelaku, Sat Resnarkoba Polres mengamankan sebuah paket besar yang dilakban warna cokelat yang didalamnya diduga berisi narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.

”Barang bukti yang kami amankan sebesar 3,6 Kilogram jenis ganja,” terang dia.

Ancaman hukumannya, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (mun/war)

Editor : Ali Mustofa
#narkoba #ganja #grobogan #toraja #narkotika #kepolisian