GROBOGAN - Serempak, Polda Jateng melalui Polres Grobogan mengajak pelopor masyarakat melakukan deklarasi dukungan mewujudkan 2024 zero knalpot brong.
Deklarasi ini bertempat di halaman Setda Grobogan.
Hal ini menyusul banyaknya keluhan masyarakat terhadap bisingnya suara knalpot brong yang diadukan ke Sat Lantas.
Suara bisingnya knalpot brong dianggap sangat mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat.
Deklarasi zero knalpot brong dihadiri Forkopimda, OPD, penyelenggara pemilu, ketua Parpol, kepsek se-Kabupaten Grobogan, perwakilan pelajar, komunitas motor dan mobil, rektor universitas se-Kabupaten Grobogan, hingga perwakilan bengkel.
"Deklarasi dan glorifikasi Jawa Tengah zero knalpot brong, untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif. Sekaligus dalam rangka menyambut Pemilu 2024," jelas Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Deklarasi zero knalpot brong diawali dengan apel, lalu dilanjutkan penyerahan simbolis knalpot brong dari perwakilan peserta deklarasi, pemberian rompi dan plakat, selanjutnya penandatanganan deklarasi.
Kasat Lantas AKP Tejo Suwono menambahkan, penindakan terhadap knalpot brong yang telah dilakukan dapat membawa dampak positif menurunkan angka laka lantas, karena kecelakaan selalu diawali dari sebuah pelanggaran.
Menurut, para pelanggaran knalpot brong, wajib mengganti dengan knalpot standar pabrik yang suaranya lebih ramah lingkungan.
Lalu knalpot brong diserahkan ke Sat Lantas melalui berita acara penyerahan untuk dilakukan pemusnahan.
Penggunaan knalpot brong termasuk pelanggaran lalu-lintas.
Selain tidak laik jalan, penggunaan knalpot ini dapat dijerat dengan Pasal 285 Ayat 1 UULAJ dan dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB. (int)
Editor : Ali Mustofa