GROBOGAN - Dalam gelar pengawasan daerah (Larwasda), Inspektorat Grobogan diminta ketat melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap perangkat daerah dalam mengelola uang negara.
Namun juga diharap bisa mendorong pemberian penghargaan apresiasi untuk menunjang peningkatan kinerja.
Hal itu ditekankan Sekda Grobogan Anang Armunanto saat membuka acara Larwasda di Hotel 21 Purwodadi.
Menurutnya, peran Inspektorat jangan lagi bersemangat memeriksa dan mengawasi tapi juga semangat membina.
”Melalui Larwasda, tak hanya merefleksikan dan berdiskusi mencari solusi atas permasalahan yang menjadi isu aktual di masyarakat. Tapi juga diharapkan mampu mendorong pemberian penghargaan apresiasi terhadap OPD, dalam peningkatan kinerja pelayanan publik secara langung maupun tidak langsung,” tegasnya.
Sekda juga mewanti-wanti, agar penguatan di bidang pengawasan dilakukan dengan memperkuat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Inspektorat.
Di mana perangkat daerah harus paham posisi APIP sebagai consulting partner.
Selama setahun ini, terdapat indikator keberhasilan pengawasan internal pada Pemkab Grobogan.
Antaranya, maturitas SPIP oleh BPKP dengan hasil sementara 2,9 (level 3).
Kemudian monitoring center for prevention (MCP) 2023 dengan hasil skor 86 (per 4 Desember), hasil survei penilaian integritas (SPI) 2022 dengan skor 73,37 (rentan) oleh KPK. Serta Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) dengan skor 3,92 oleh BPS (Kabupaten Grobogan termasuk sampel).
”Adanya Larwasda ini tentunya menjadi penekanan untuk bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ada yang perlu menjadi warning, antaranya hasil penilaian IPAK turun 0,01 poin dibanding tahun sebelumnya. Padahal IPAK ini sebagai survei pengukur perilaku masyarakat dalam tindak korupsi skala kecil. Dengan penurunan tersebut maka diperlukan pendidikan anti korupsi yang masif kepada masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, penurunan hasil SPI 2022 sebesar 73,37 (kategori rentan) dibandingkan tahun 2021 sebesar 76,9 (kategori waspada).
Adapun area rawan yang menjadi perhatian yaitu, terjadinya gratifikasi, penyalahgunaan pengelolaan barang dan jasa, penyalahgunaan fasilitas kantor, konflik kepentingan pengelolaan SDM dan penyalahgunaan anggaran dinas.
Editor : Abdul Rokhim