Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Curanmor di Depan Alfamart Grobogan Ditangkap, Ternyata Ini Orangnya, Anda Kenal?

Intan Maylani Sabrina • Rabu, 8 November 2023 | 23:11 WIB
PRESSCON: Kapolres Grobogan AKBP Dedy Kurniawan saat melakukan tanya jawab kepada pelaku pencurian sepeda motor di depan Alfamart Kelurahan/Kecamatan Grobogan.
PRESSCON: Kapolres Grobogan AKBP Dedy Kurniawan saat melakukan tanya jawab kepada pelaku pencurian sepeda motor di depan Alfamart Kelurahan/Kecamatan Grobogan.

GROBOGAN - Aksi tangkapan CCTV pencurian sepeda motor (curanmor) di depan toko modern di Kelurahan/Kecamatan Grobogan sempat viral di media daring.

Berkat rekaman tersebut, Polres Grobogan langsung cepat menangkap pelaku pencurian kurang dari 24 jam.

Baca Juga: Jangan Ditiru, Oknum Pegawai Koperasi di Godong Grobogan Ini Nekat Gadaikan Motor Kantornya, Begini Akibatnya!

Setelah dilakukan pengembangan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di empat lokasi berbeda di Kabupaten Grobogan.

Salah satunya di RSUD Purwodadi.

"Kejadian curanmor di depan Alfamart ini, pada Jumat (3/11) sekitar pukul 16.00. Dengan bantuan video cctv, kasus curanmor langsung bisa terungkap," kata Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Identitas pelaku yakni TP, 39, warga Desa Panjang Kecamatan Bae Kabupaten Kudus.

Selain pelaku, diamankan juga barang bukti (BB) berupa dua sepeda motor hasil curian dan satu sepeda motor milik pelaku yang berada di rumah tersangka RS, selaku penadah.

"Hasil pengembangan tersangka, mengakui bahwa sepeda motor yang dicurinya kemudian digadaikan kepada RS, warga Desa Tirem Kecamatan Brati. Selanjutnya kita amankan tersangka RS berikut barang buktinya," ungkap kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka TP dijerat dengan pasal 362 KUHPi̇dana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

"Sedangkan tersangka RS dijerat dengan pasal 480 KUH Pi̇dana dengan pidana penjara paling lama empat tahun," tegasnya.

Di hadapan media, tersangka TP mengaku istrinya merupakan seorang PNS.

Hasil kejahatanya digunakan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Tahunya istri saya, saya kerja. Saya dapat saya kasihkan istri," ujarnya. (Int)

Editor : Ali Mustofa
#Curanmor #grobogan #pencurian #sepeda motor