Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Jangan Ditiru, Oknum Pegawai Koperasi di Godong Grobogan Ini Nekat Gadaikan Motor Kantornya, Begini Akibatnya!

Sirojul Munir • Selasa, 7 November 2023 | 23:15 WIB

 

GADAIKAN MOTOR: Tersangka GK bersama dengan barang bukti sepeda motor yang diamankan di Mapolsek Godong, Selasa (7/11).
GADAIKAN MOTOR: Tersangka GK bersama dengan barang bukti sepeda motor yang diamankan di Mapolsek Godong, Selasa (7/11).

GROBOGAN – Polsek Godong mengamankan GK, 24 warga Grobogan bekerja sebagai pegawai Koperasi Serba Usaha (KSU) di Kecamatan Godong.

Laki-laki tersebut diamankan karena menggadaikan motor kantornya.

Tersangka sempat melarikan diri dan pergi ke ibu kota di Jakarta.

Peristiwa berawal saat pelaku diangkat sebagai karyawan sebuah KSU di Godong.

Pelaku menjabat sebagai petugas dinas lapangan.

”Dalam jabatan tersebut, pelaku diberi fasilitas barang inventaris milik KSU berupa satu unit sepeda motor Honda Revo tahun 2012 dengan nopol H-4628-AEG,” kata Kapolsek Godong Iptu Bambang Jumena.

Dari perbuatan yang dilakukan itu, tersangka tidak masuk kerja di koperasi sejak 16 Januari 2023.

Ketika didatangi ke rumahnya, pengawas koperasi pun tidak pernah bertemu dengan pelaku.

Dari informasi yang dihimpu petugas, sepeda motor inventaris yang dibawa oleh pelaku sudah berpindah tangan, atau digadaikan kepada orang lain.

Atas kejadian itu, pimpinan KSU tersebut, Sg, 60, warga Kelurahan Tlogosari Kulon Kecamatan Pedurungan Kota Semarang mengalami kerugian Rp 5 juta.

Dia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Godong Polres Grobogan Polda Jateng.

Setelah mendapatkan laporan, Polsek Godong mekukan pemanggilan terhadap pelaku.

Tetapi, pelaku tidak pernah menghadiri panggilan yang telah dikirimkan sebanyak dua kali.

Usai melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku. Tersangka akhirnya ditangkap.

”Tersangka berhasil diamankan dan menemukan keberadaan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo tahun 2012 dengan nopol H-4628-AEG beserta STNK-nya,” ungkap Iptu Bambang Jumena. (mun)

Editor : Ali Mustofa
#motor #barang bukti #grobogan #koperasi