GROBOGAN – Kepala Desa Asemrudung, Kecamatan Geyer Wita bersama Camat Geyer Oetoyo dipanggil Sekda Grobogan Anang Armunanto, Rabu (1/11).
Pemanggilan tersebut terkait dengan adanya kasus pemecatan Sekdes Asemrudung Suraji yang dinilai cacat hukum tersebut.
”Saya datang kesini karena menghadiri undangan dari Sekda untuk klarifikasi,” kata Kades Asemrudung Wita disela-sela menunggu Sekda di Pendopo Kabupaten, kemarin.
Menurutnya apa yang dilakukan dirinya sudah benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dimana sudah surat peringatan satu, dua dan tiga. Hingga ada surat pemecatan Sekdes karena telah melanggar peraturan dan belum mengembalikan uang puluhan juta untuk pembayaran pajak.
”Iya saya masih menunggu untuk langkah apa yang dilakukan pak Sekda. Apa yang saya lakukan sudah benar. Dan sampai saat ini juga masih menunggu pemeriksaan dari APIP,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekdes mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena tidak terima dipecat dan surat pemecatan diduga cacat hukum.
Camat Geyer Oetojo mengatakan, kasus pemecatan Sekdes Asemrudung masih ditangani oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintahan (APIP) Inspektorat Grobogan.
Saat ini kasus masih diselidiki tentang turunya SK pemecatan Sekdes dari Kades.
”Yang pasti APIP nanti akan turun. Yang jelas Camat tidak pernah menurunkan rekomendasi (pemecatan Sekdes Red). Itu Hoax semua,” kata Oetojo.
Kasus pemecatan Sekdes Asemrudung juga menjadi keprihatinan bagi Bupati Sri Sumarni.
Dia mengaku, mendaptkan laporan karena pemecatan Sekdes tidak sesuai prosedur.
Kemudian Bupati mengundang Camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes).
Selain itu, dalam permasalahan tersebut juga akan menunggu dari hasil PTUN dan memberikan solusi terbaik.
Kemudian memberikan jalan keluar. Sebab, baru di Desa Asemrudung, Kecamatan Geyer terjadi permasalahan tersebut.
Surat pemberhentian sebagai Sekdes Asemrudung berdasarkan keputusan kepala Desa Asemrudung Nomor : 960/X/2023 tentang Pemberhentian Sekertaris Desa Asemrudung atas nama Suraji.
Dalam surat keputusan tersebut memberikan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan secara tidak hormat.
Keputusan itu, karena dari Sekdes dinilai tidak melaksanakan kewajiban untuk memulai pelaksanaan RTLH sehingga melebihi 15 hari sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat 3 dan penyampaian laporan pertanggungjawaban yang melebihi waktu telah ditentukan.
Yaitu sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat (2) Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 tahun 2022 tentang pedoman pemberian bantuan keuangan kepada pemerintah desa.
Kemudian adanya tuntutan dari masyarakat Desa Asemrudung yang menginginkan jabatan Sekdes dicopot.
Selanjutnya tidak diindahkanya Surat Peringatan ketiga (SP-3) dari pemerintah Desa Asemrudung tanggal 29 September 2023 terkait dugaan penyelewengan pajak APBDes 2022 yang belum dibayarkan ke KPP Pratama Blora.
Selain itu, juga adanya penyelewengan uang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2023.Sebagaimana surat pernyataan pada tanggal 14 September 2023.
Adanya keputusan tersebut maka keputusan Kepala Desa Asemrudung Nomor 141.3/18/III/2018 tentang pengangkata Suraji sebagai Sekdes dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. (mun/him)
Editor : Ali Mustofa