Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kejari Grobogan Tetapkan Kades Gubug Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kasusnya!

Sirojul Munir • Sabtu, 23 September 2023 | 00:14 WIB
 
Photo
Photo

GROBOGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan menetapkan Kepala Desa Gubug, Kecamatan Gubug HS atau Hadi menjadi tersangka kasus dugaan pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengisian perangkat Desa.

Penetapan tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 22/M.3.41/Fd.1/09/2023 tanggal 20 September 2023 dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi penerimaan hadiah terkait Pengisian Perangkat/jabatan Sekretaris Desa ditahun 2021-2022.

”Penetapan tersangka berdasarkan dari hasil Penyidikan oleh Penyidik pada Kejaksaan Negeri Grobogan diketahui bahwa HS selaku Kepala Desa di Kecamatan Gubug memiliki peran aktif dalam kewenangannya menawarkan kepada pihak yang berpeluang untuk dapat mengisi jabatan Sekretaris Desa yang kosong,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Frengky Wibowo.

Dikatakan, dengan cara HS meminta sejumlah uang kepada pihak yang berpeluang tersebut. Yaitu dengan alasan untuk dapat meluluskan dan mengisi jabatan Sekretaris Desa yang kosong. Hin

”Higga saat ini dalam penanganan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengisian Perangkat Desa di Kecamatan Gubug Tahun 2023, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Grobogan telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi,” ujarnya. 

Sementara itu Kepala Desa (Kades) Gubug Hadi ketika dikonfirmasi Jawa Pos Radar Kudus membenarkan adanya surat penetapan tersangka kepada dirinya. Dia sebelumnya dipanggil sebagai saksi di Kejari Grobogan untuk adanya dugaan korupsi pengisian sekertaris Desa.(mun)

Editor : Ali Mustofa
#kepala desa #kejaksaan #grobogan #korupsi