GROBOGAN – Apes, hendak mencuri sepeda motor di wilayah Gubug, pemuda berinisial FRPP (19) justru kepergok warga.
Alhasil, Pemuda asal Desa Tegowanu Wetan, Kecamatan Tegowanu itu babak belur dihakimi massa.
Diketahui, terduga pelaku telah melakukan percobaan pencurian sepeda motor milik ST (30) warga Dusun Pilang Kidul, Desa Gubug, Kecamatan Gubug.
Baca Juga: Kandang Ayam di Tanjungharjo Grobogan Ludes Terbakar, Puluhan Ribu Ekor Ayam Mati Terpanggang, Ini Kejadiannya
Baca Juga: Program BRI Peduli : BRI Purwodadi Beri Bantuan Pembangunan Drainase Lapangan Sepak Bola di Desa Jambon
Peristiwa berawal saat pelaku sedang mendatangi hajatan di rumah Gunaji (51).
Setelah menghadiri hajatan, pelaku yang dalam keadaan terpengaruh minuman keras, pulang dan melewati rumah korban.
”Terduga pelaku mengambil dan menuntun sepeda motor milik korban yang diparkir di depan rumah Suwandi ( samping rumah pelapor), kata Kapolsek Gubug Polres Grobogan, Selasa (29/8)
Aksi tersebut, kepergok AK, 15 yang kemudian langsung menegur pelaku.
Namun, pelaku tetap menuntun sepeda motor tersebut. Kemudian pelaku dihadang AK.
Baca Juga: Pelaku Pencurian Spesialis Rumah di Grobogan Akhirnya Diamankan, Ternyata ini Orangnya, Anda Kenal?
Baca Juga: Tiga Ruang Kelas Ambruk, Siswa SDN 2 Penawangan Grobogan Terpaksa Belajar di Teras Sekolah
Saat ditanya, pelaku langsung lari hingga akhirnya ditangkap oleh warga.
”Pelaku dimassa oleh warga sekitar,” ujarnya.
Kejadian tersebut, kemudian dilaporkan ke Polsek Gubug.
Baca Juga: Lagi, Rumah Warga Grobogan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Begini Dugaan Penyebabnya
Baca Juga: Entaskan Angka Kesenjangan di Grobogan, Ini Langkah yang Dilakukan Pemkab
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Gubug Polres Grobogan dan kemudian kedua belah pihak saling bertemu, perkara tersebut berakhir lewat keadilan restoratif (restorative justice/RJ).
Langkah penyelesaian perkara di luar persidangan berhasil ditempuh selepas ada perdamaian antara pelaku dan korban.
Mengingat antara korban dan pelaku saling mengenal, dan pelaku mengaku salah mengambil sepeda motor milik korban karena jenisnya sama dengan milik pelaku.
”Kedua belah pihak sepakat tidak menghendaki perkara tersebut dilanjutkan ke proses hukum, melainkan diselesaikan secara kekeluargaan,” terang dia. (mun/khim)
Editor : Abdul Rokhim