GROBOGAN – Polsek Grobogan mengamankan pencuri sepeda, AS, 24 warga Desa Ngabenrejo, Grobogan karena mencuri sepeda angin.
Tidak hanya sepeda tetapi juga mencuri sepeda motor dan menukar sepeda motor hasil curiannya dengan melakukan pencurian sepeda motor lagi.
Baca Juga: Geger! Warga Genuksuran Grobogan Temukan Mayat Bayi Perempuan Membusuk di Gang Rumah, Begini Kronologinya
”Sepeda angin itu dinaiki pelaku sampai ke Desa Teguhan, Grobogan,” kata Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Grobogan Polres Grobogan AKP Chandra Bayu.
Dikatakan, pencurian dilakukan pada awalnya sekitar pukul 03.00 WIB pelaku melakukan aksi pencuriansepeda angin milik tetangganya di Desa Ngabenrejo, Grobogan.
Baca Juga: Melanggar Disiplin dan Kode Etik Profesi, Satu Anggota Polres Grobogan Dipecat
Kemudian sampai di Desa Teguhan sekitar pukul 04.00 WIB, kembali melakukan pencurian.
Kemudian melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru putih. Sepeda angin hasil pencurian di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama, ditinggal di depan rumah korban pemilik sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru putih.
Tidak hanya itu, setelah berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru putih.
Baca Juga: Innalillahi, Penjual Es Asal Blora Tewas Usai Diseruduk Truk di Ngaringan Grobogan, Begini Kronologinya
Pelaku yang merupakan warga asli dari Kecamatan Brati, Grobogan tersebut mengendarai sepeda motor hasil curiannya ke arah Perumnas Grobogan.
”Selanjutnya ekitar pukul 05.00 WIB, pelaku meninggalkan sepeda motor Jupiter Z warna biru di tepi jalan dan kembali melakukan aksi kejahatan,” terang dia.
Baca Juga: Sepekan Dibuka, Pendaftar Jabatan Sekretaris Daerah Grobogan Masih Nihil
Kemudian dalam melakukan pelaku masuk kedalam rumah BS, 26 rumahnya tidak terkunci dan melakukan pencurian sepeda motor merk Jupiter Z warna hitam yang kuncinya masih tertempel.
Baca Juga: Minim Literatur, Gong Senen di Museum Grobogan Tunggu Hasil Kajian
Beruntung, polisi bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap AS, 24 di dalam rumahnya rumahnya.
”Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP. ’Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya. (mun)
Editor : Ali Mustofa