Baca Juga : Aniaya Warga di Pasar Glendoh Purwodadi Grobogan, Tiga Anak Jalanan Diamankan
Dari keterangannya, SB meminjamkan mobil tersebut lantaran mengaku sudah kenal dengan yang bersangkutan. Mobil bermerek Honda CR V dengan nopol H 8089 FF itu kemudian dipinjam M pada 27 Desember 2022 lalu.
"Katanya dipinjam sehari. Jadi ya gak apa-apa," imbuhnya.
Namun,sehari berselang mobil tersebut tak kunjung dikembalikan. Bahkan sampai berbulan-bulan lamanya. Hingga akhirnya ia mendapati informasi jika mobilnya itu digadaikan kepada orang lain.
Baca Juga : Angin Puting Beliung Mengamuk di Geyer Grobogan, Puluhan Rumah Porak-poranda
Mengetahui hal itu, SB lantas mencoba menghubungi kades tersebut. Dan berharap ada itikad baik dari yang bersangkutan. Tetapi ternyata direspon biasa. Dan terkesan menyepelekan. Hingga akhirnya SB melaporkan perkara tersebut ke Mapolres Grobogan tanggal 15 Maret 2023.
Dari laporan itu sempat dilakukan pemanggilan, namun terduga pelaku mangkir sebanyak dua kali. Kemudian, pada 15 Mei 2023 akhirnya kedua belah pihak bisa bertemu.
"Saat dimediasi polres itu ia berjanji akan mengembalikan mobil saya tanggal 28 Mei," tambahnya.
Setelah tanggal tersebut, pihaknya kembali mencoba menghubungi baik-baik terduga pelaku. Tetapi tak ada itikad baik mengembalikan. Ia pun berharap, kepolisian segera memproses hukum terduga pelaku.
"Saya minta Polres Grobogan segera bertindak tegas terhadap oknum kades tersebut," katanya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Kudus M mengaku belum memiliki uang untuk menebus mobil tersebut. Namun, dia tak menjawab alasan mengapa hingga menggadaikan mobil bukan miliknya itu.
"Nggak ada uang buat nebus," katanya. (tos/khim) Editor : Abdul Rokhim