Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Bilang Pinjam, Kades di Juwana Pati Justru Gelapkan Mobil Warga Purwodadi, Begini Kronologinya

Abdul Rokhim • Selasa, 13 Juni 2023 | 21:57 WIB
TUNJUKKAN: SB warga purwodadi pemilik mobil Honda CR V dengan nopol H 8089 FF menunjukan surat laporan kepolisian soal penggelapan mobil yang dilakukan oleh Kades Agungmulyo, Juwana pada Selasa (13/6). (EKO SANTOSO/RADAR KUDUS)
TUNJUKKAN: SB warga purwodadi pemilik mobil Honda CR V dengan nopol H 8089 FF menunjukan surat laporan kepolisian soal penggelapan mobil yang dilakukan oleh Kades Agungmulyo, Juwana pada Selasa (13/6). (EKO SANTOSO/RADAR KUDUS)
GROBOGAN - Bilang pinjam, Kepala Desa Agungmulyo, Juwana, Pati berinisial M justru menggelapkan mobil milik SB warga Purwodadi, Grobogan. Tak terima, SB pun lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Grobogan.

Baca Juga : Aniaya Warga di Pasar Glendoh Purwodadi Grobogan, Tiga Anak Jalanan Diamankan

Dari keterangannya, SB meminjamkan mobil tersebut lantaran mengaku sudah kenal dengan yang bersangkutan. Mobil bermerek Honda CR V dengan nopol H 8089 FF itu kemudian dipinjam M pada 27 Desember 2022 lalu.

"Katanya dipinjam sehari. Jadi ya gak apa-apa," imbuhnya.

Namun,sehari berselang mobil tersebut tak kunjung dikembalikan. Bahkan sampai berbulan-bulan lamanya. Hingga akhirnya ia mendapati informasi jika mobilnya itu digadaikan kepada orang lain.

Baca Juga : Angin Puting Beliung Mengamuk di Geyer Grobogan, Puluhan Rumah Porak-poranda

Mengetahui hal itu, SB lantas mencoba menghubungi kades tersebut. Dan berharap ada itikad baik dari yang bersangkutan. Tetapi ternyata direspon biasa. Dan terkesan menyepelekan. Hingga akhirnya SB melaporkan perkara tersebut ke Mapolres Grobogan tanggal 15 Maret 2023.

Dari laporan itu sempat dilakukan pemanggilan, namun terduga pelaku mangkir sebanyak dua kali. Kemudian, pada 15 Mei 2023 akhirnya kedua belah pihak bisa bertemu.

"Saat dimediasi polres itu ia berjanji akan mengembalikan mobil saya tanggal 28 Mei," tambahnya.

Setelah tanggal tersebut, pihaknya kembali mencoba menghubungi baik-baik terduga pelaku. Tetapi tak ada itikad baik mengembalikan. Ia pun berharap, kepolisian segera memproses hukum terduga pelaku.

"Saya minta Polres Grobogan segera bertindak tegas terhadap oknum kades tersebut," katanya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Kudus M mengaku belum memiliki uang untuk menebus mobil tersebut. Namun, dia tak menjawab alasan mengapa hingga menggadaikan mobil bukan miliknya itu.

"Nggak ada uang buat nebus," katanya. (tos/khim) Editor : Abdul Rokhim
#grobogan #gadaikan mobil warga #purwodadi #juwana pati #kepala desa agungmulyo #kades #gadaikan mobil