Baca Juga : Buruh asal Pulokulon Grobogan Meninggal saat Bekerja di Semarang, Keluarga Tolak Uang Santunan, Ini Alasannya
Kapolsek Gubug AKP Pudji Hari menjelaskan kejadian bermula saat korban yang diketahui bernama Rina Listianasari hendak membeli gabah dari pelaku pada Minggu (9/4). Korban pun lantas berkomunikasi dengan pelaku.
Setelah intens berkomunikasi, korban pun akhirnya bersepakat membeli gabah 9,8 ton dari korban dengan harga Rp 58 Juta. Atas kesepakatan itu, korban lalu mentransfer uang sebagai tanda jadi sebesar Rp 23 juta.
"Sisanya korban akan mentransfer setelah barang sampai di rumah korban. Pelaku meyakinkan korban dengan cara memvidiokan proses pengiriman gabah akan tetapi untuk plat nomor truk yang muatan gabah tersebut tidak terlihat," imbuhnya pada Minggu (28/5).
Baca Juga : Pedagang di Atas Pikap di Pasar Agro Hortikultura Purwodadi Jadi Biang Rusaknya Drainase, Begini Kata Dinas
Pada Jumat (14/4) seharusnya barang sudah sampai di tempat korban. Namun, saat dinanti gabah tersebut justru tak kunjung datang. Kemudian pukul 12.50. Kemudian korban menghubungi Edi lewat pesan WhatsApp. Tetapi tak ada balasan. Sementara saat dihubungi dengan nomor hp justru tidak aktif.
"Karena merasa mengalami kerugian, korban pun lantas melaporkan pelaku ke Polsek Gubug. Setelah menerima laporan itu petugas lantas melakukan penyelidikan," katanya.
Setelah dilakukan pencarian, pelaku berhasil diamankan di sebuah penggilingan padi di daerah Tangerang, Banten. Meski sudah diamankan, Edi mengaku telah mengirim gabah yang dimaksud melalui jasa ekspedisi.
"Namun yang bersangkutan tidak bisa menyebutkan pelat nomor truk ekspedisi tersebut. Terkait uang sebanyak Rp 23 juta yang ditransfer korban, terduga pelaku mengaku sudah mengambilnya untuk membayar gabah yang dimaksud," paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 subs Pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. (tos/khim) Editor : Abdul Rokhim