Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Dimakamkan di Grobogan, Sebelum Tewas Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Dicekoki Miras dan Diperkosa Pelaku

Abdul Rokhim • Senin, 22 Mei 2023 | 22:39 WIB
DUKA MENDALAM: Prosesi pemakaman putri Pj gubernur Papua Pegunungan di Desa Jatiharjo, Pulokulon, Grobongan. (JAWA POS RADAR KUDUS)
DUKA MENDALAM: Prosesi pemakaman putri Pj gubernur Papua Pegunungan di Desa Jatiharjo, Pulokulon, Grobongan. (JAWA POS RADAR KUDUS)
GROBOGAN - AN, 22, mahasiswa fakultas ekonomi salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Semarang yang menjadi terduga pembunuh ABK,16, putri Penjabat Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, rupanya tak hanya membunuh korban, namun AN juga tega memperkosanya sebelum akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya. Kini, korban telah dikebumikan di Desa Jatiharjo, Pulokulon, Grobongan.

Baca Juga : Tim Denpal Semarang Cek Senjata dan Amunisi Personel Kodim Grobogan, Ini Tujuannya

Aksi bejat AN ini, dilakukan pasca dua pekan keduanya berkenalan. Pelaku dan korban baru berkenalan melalui media sosial pada 3 Mei 2023. Pada 18 Mei 2023 saat hari kematian korban merupakan kali pertama bertemu dengan pelaku.

"Dari perkenalan lewat media sosial kemudian berlanjut dengan pertemuan langsung. Korban dibawa ke tempat indekos pelaku yang baru disewa sekitar dua minggu," kata Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar kepada pers di Semarang, dikutip dari Antara Senin (21/5).

Dari keterangan pelaku, korban ABK sempat mengonsumsi minuman beralkohol sebelum akhirnya diperkosa oleh pelaku. Dari fakta forensik, diketahui adanya luka pada organ vital korban.

Pemeriksaan forensik juga menyatakan korban ABK meninggal dunia akibat gagal nafas dan keracunan.

"Untuk penyebab keracunan masih harus didalami dengan pemeriksaan mikrobiologi, patologi dan toksikologi," tambah Kapolrestabes.

Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat dengan Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Sebelumnya, Polrestabes Semarang menyelidiki kasus kematian seorang perempuan berusia 16 tahun di sebuah indekos di Jalan Pawiyatan Luhur, Kota Semarang, pada Kamis (18/5).

Terdapat sejumlah saksi yang diperiksa berkaitan dengan peristiwa tersebut, yakni orang yang mengajak dan mengantar korban ke rumah sakit.

Korban yang diketahui sebagai anak Penjabat Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo sempat dibawa ke rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.

Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti beberapa botol minuman beralkohol berbagai jenis. (*/jpg) Editor : Abdul Rokhim
#Gubernur Papua #grobogan #putri pj gubernur papua #dicekoki miras #Penyebab kematian