Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Pemkab Grobogan Sulap Kawasan Kumuh di Kuripan Jadi Kampung Tematik

Ali Mustofa • Rabu, 17 Mei 2023 | 22:17 WIB
KUMUH: Jalan Ki Ageng Getas Pendowo, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Purwodadi tampak kumuh dan berdempatan. (INTAN MAYLANI SABRINA/RADAR KUDUS)
KUMUH: Jalan Ki Ageng Getas Pendowo, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Purwodadi tampak kumuh dan berdempatan. (INTAN MAYLANI SABRINA/RADAR KUDUS)
GROBOGAN - Berbagai upaya dilakukan Pemkab Grobogan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) untuk meredukasi kawasan kumuh. Salah satunya dengan mengusulkan perubahan kawasan kumuh di Jengglong tepatnya Jalan Ki Ageng Getas Pendowo Kelurahan Kuripan menjadi kampung tematik.

Kabid Prasarana Wilayah dan Ekonomi Bappeda Grobogan Candra Yuliapasha mengatakan usulan kawasan tematik di wilayah tersebut mencakup dua rukun tetangga (RT) yakni RT 08 dan RT 09 hingga RW 07. Di sana ada 160 unit rumah dan 196 KK.

“Kawasan tersebut termasuk dalam kekumuhan sedang. Saat ini kami usulkan dari berbagai sumber dana, mulai DAK Integrasi, APBN, APBD dan kolaborasi CSR untuk sheetpile sungai lusi, ruang terbuka publik, peningkatan jalan drainase dan jembatan lingkungan di permukiman kumuh, proteksi kebakaran, penataan bangunan dan rehab RTLH, serta air bersih dan sanitasi,” ungkapnya.

Namun, dari sumber dana tersebut baru mengupayakan DAK senilai Rp 6,5 miliar. Dana tersebut nantinya dipakai untuk penataan lingkungan dan perbaikan rumah. “Untuk usulan sheetpile sungai Lusi baru kami koordinasikan dengan BBWS Pemali Juana,” imbuhnya.

Dia mengatakan saat ini Grobogan sudah lolos ditahapan readiness criteria (RC) utama. Sebanyak 67 kabupaten atau kota telah lolos ditahapan RC utama dari 244 kabupaten atau kota yang mengusulkan.

Saat ini Pemkab Grobogan proses menyiapkan RC tahap pertama seperti DED per sektor, kesiapan lahan, penentuan warga terdampak program (WTP), hingga kesiapan masyarakat. “Yang agak berat memang di lahan yang harus clean n clear dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat atas hak tanahnya. Karena ada sebagian warga belum memiliki sertifikat tanah (SHM ini),” keluhnya. (int/mal) Editor : Ali Mustofa
#grobogan #sertifikat tanah #pemkab grobogan #kampung tematik #kawasan kumuh #BBWS Pemali Juana