Baca Juga : Akhirnya, Pekerja PT Pungkook Grobogan Tertangkap ‘Esek-esek’ di Mobil Ajukan Resign
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan Daerah (Perda) Satpol PP Grobogan Any Erawati menjelaskan, bangunan yang digunakan untuk karaoke itu, semula Rumah Produk Unggulan yang berada dalam pengelolaan Koperasi Unit Desa (KUD) Sawo Jajar selaku pemilik tanah dan PT Primkopti Koperasi Primer.
Bangunan yang terletak di Jalan Gajahmada turut Kelurahan Kuripan, Kecamatan Purwodadi itu, sebenarnya difungsikan untuk pengembangan sarana prasarana peluasan produk unggulan daerah koperasi serta UMKM.
Dalam pelaksanaan pengelolaan KUD Sawo Jajar dan PT Primkopti Primer Koperasi bekerja sama dengan pihak ketiga, Dewan Pengurus Pusat Aspirasi Rakyat (DPP Format). Dalam hal ini diwakili saudara Miftah Bustanill Arifin yang menjabat sebagai ketua umum Presedewan DPP Format. Dalam skema tersebut, berlaku untuk tiga tahun. Sejak 2019 hingga September 2022.
Dalam pelaksanaan pengelolaan, Miftah Bustanill Arifin tidak melaksanakan sesuai dengan perjanjian. Justru menyerahkan pengelolaan ke pihak lain yang namanya tidak tercantum dalam perjanjian dan digunakan untuk usaha kafe-karaoke bernama Queen. Kafe tersebut tidak memiliki izin.
”Sampai sekarang (kafe-karaoke) masih beroperasi. Untuk itu, dilakukanlah rapat untuk segera menindaklanjuti," jelasnya.
Mendasarkan pada temuan tersebut, Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM tentang permasalahan Rumah Produk Unggulan yang digunakan untuk kafe-karaoke yang menjadi aduan masyarakat.
Baca Juga : Kooperatif, PKL di Jalan Semarang-Purwodadi Bongkar Lapak Sendiri Sebelum Diratakan Petugas
Kafe yang masih beroperasi itu, melanggar Pasal 22 Huruf b Perda Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.
Selain itu, melanggar Perbup Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Karaoke Pasal 5 Ayat (3).
”Satpol PP telah mengadakan pengawasan dan peringatan lisan untuk prosedur selanjutnya menjadi kewenangan OPD (organisasi perangkat daerah) teknis. Nanti diberi waktu meninggalkan bangunan itu. Tenggangnya berapa hari masih menunggu," tegasnya. (tos/lin) Editor : Abdul Rokhim