Baca Juga : Bejat! Iming-Imingi Uang Rp 3 Ribu, Kakek di Gubug Grobogan Tega Cabuli Bocah SD
Wahyu Widodo melalui Kuasa Hukumnya Khartika Dwi Chandra Dioko menyebut, kliennya itu memang sempat menunggak angsuran selama dua bulan.
Sehingga, pada 1 November 2022 PT BCA Finance melayangkan somasi. Tetapi baru Widodo terima pada 7 November yang dibuktikan dengan form tanda terima.
Dalam somasi tersebut, kliennya itu diminta melunasi tunggakan dengan batas akhir 11 November 2022. Namun, sebelum jatuh tempo itu ada debt collecor yang menarik secara paksa. Yakni pada 8 November 2022.
"Kejadiannya di Jogjakarta. Jadi mobil klien saya itu digunakan untuk usaha rental. Dan pada waktu itu disewa orang untuk pre-wedding," tambahnya.
Orang yang meminjam mobil Avanza bernopol AD 8796 AQ itu tiba-tiba di tengah jalan dihadang 10 orang. Dan dibawa ke BCA Finance untuk menyelesaikan persoalan itu. Hingga akhirnya mobil tersebut diambil.
Baca Juga : Ambles, Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Perbaiki Secara Swadaya Jalan Sedadi-Lajer
"Klien saya waktu itu sempat ditelfon. Dimarahi, diumpati dengan kata-kata kasar lewat video call," terangnya.
Saat itu, peminjam mobil yang tak tahu duduk perkara pun pasrah memberikan mobil tersebut karena takut. Lantaran 10 orang itu bak preman. Sementara, Widodo juga tak bisa berbuat apa-apa lantaran dirinya tidak di lokasi kejadian.
Mobil itu pun akhirnya diserahkan secara terpaksa. Sementara, peminjam yang hendak pre-wedding itu pun gagal. Dan kembali pulang ke rumah dengan naik ojek online.
"Kami merasa tindakan ini kategori perampasan. Karena belum jatuh tempo. Kalau yang mengambil itu kami duga dari debt collector eksternal," tuturnya.
Ia menambahkan, penarikan secara paksa tanpa mengindahkan masa jatuh tempo somasi pertama, lebih-lebih tanpa adanya somasi kedua, dan somasi ketiga termasuk perbuatan yang melanggar hak dan kepentingan kliennya. Sehingga bisa dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum. (tos/khim) Editor : Abdul Rokhim