Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Zina dengan Warganya, Oknum Kades di Grobogan Divonis Enam Bulan Percobaan

Ali Mustofa • Sabtu, 3 Desember 2022 | 00:22 WIB
MAHENDRA ADITYA/RADAR KUDUS
MAHENDRA ADITYA/RADAR KUDUS
GROBOGAN – Darto, Kepala Desa Pulutan, Kecamatan Penawangan, Grobogan divonis enam bulan percobaan atas kasus perzinaan yang dilakukan dengan seorang warganya. Darto sebelumnya sempat digerebek warganya saat berzina pada Mei lalu.

Baca Juga : Sungai Lusi Meluap, Sejumlah Desa di Grobogan Terendam Banjir Capai 1 Meter

Hingga akhirnya dilaporkan ke kepolisian. Dari laporan itu akhirnya kasus tersebut ditindaklanjuti hingga ke ranah pengadilan. Di Pengadilan Negeri Purwodadi Darto didakwa melanggar Pasal 284 KUHP.

Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo mengatakan bahwa dalam amar putusan majelis hakim PN Purwodadi menjatuhkan pidana terhadap Darto dengan pidana enam bulan penjara. Tetapi yang bersangkutan tidak perlu menjalani kurungan.

Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena. Dengan anggota Erwino Mathelis Amahorseja dan Marolop Winner Pasrolan Bakara. Serta panitera Sri Ningsih.

"Kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan suatu tidak pidana sebelum masa percobaan enam bulan berakhir,’’ terangnya. (tos) Editor : Ali Mustofa
#kasus perzinahan #kades zina warga #pn purwodadi #grobogan #putusan hakim #kejari grobogan