Baca Juga : Sungai Lusi Meluap, Sejumlah Desa di Grobogan Terendam Banjir Capai 1 Meter
Hingga akhirnya dilaporkan ke kepolisian. Dari laporan itu akhirnya kasus tersebut ditindaklanjuti hingga ke ranah pengadilan. Di Pengadilan Negeri Purwodadi Darto didakwa melanggar Pasal 284 KUHP.
Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo mengatakan bahwa dalam amar putusan majelis hakim PN Purwodadi menjatuhkan pidana terhadap Darto dengan pidana enam bulan penjara. Tetapi yang bersangkutan tidak perlu menjalani kurungan.
Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena. Dengan anggota Erwino Mathelis Amahorseja dan Marolop Winner Pasrolan Bakara. Serta panitera Sri Ningsih.
"Kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan suatu tidak pidana sebelum masa percobaan enam bulan berakhir,’’ terangnya. (tos) Editor : Ali Mustofa