Baca Juga : Diduga Jual Pertalite dengan Jerigen, SPBU di Grobogan Ini “Dipelototi” Pertamina
Area Manager Communication, Relation & Corporate Social Responsibility Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho menyebut semula pihaknya melakukan pendalaman atas dugaan pelanggaran tersebut yang berlangsung pada Selasa (15/11).
"Atas pelanggaran tersebut SPBU itu sudah tidak dikirim Pertalite selama sebulan sebagai bentuk pembinaan," jelasnya.
Brasto menambahkan meski tak dipasok pertalite selama sebulan, konsumen menurutnya tak perlu khawatir. Karena masih dapat membeli pertalite di SPBU terdekat. Yaitu SPBU 4458107 di Jalan Gajah Mada. Dan SPBU 4458119 di Jalan R. Suprapto.
Menurutnya mengacu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, Pertalite telah berubah dari BBM non-subsidi menjadi BBM penugasan.
"Melalui surat kami tertanggal 7 April 2022, SPBU/lembaga penyalur dilarang melayani pembelian Pertalite dengan Jerigen/drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer,Red)," katanya.
Oleh karena itu, kata Brasto, jika pembelian pertalite dengan jerigen harus disertai surat rekomendasi dari instansi pemerintah daerah terkait. Atas dugaan tersebut manajemen Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga saat ini sedang dilakukan pendalaman.
"Karena sekali bahwa SPBU tersebut diduga menjual ke pembeli Pertalite dengan jerigen tanpa surat rekomendasi dari instansi terkait," tambahnya. (tos/khim) Editor : Abdul Rokhim