Dalam putusan itu, hakim menyebut enam bulan selama masa percobaan Lamsir tidak dikurung, hanya pemantauan. Apabila dalam masa percobaan itu yang bersangkutan melakukan tindak pidana, maka akan dikurung selama sebulan. Namun bila selama masa percobaan mampu mentaati dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum maka ia tak akan dikurung.
Atas putusan itu AKP Lamsir menerima dan mengaku bersalah. Namun ia menyebut tak ada niatan menyakiti masyarakat. Sebab sebagai aparat tugasnya melayani. Hanya saja saat kejadian itu ia hanya bermaksud mengingatkan kepada korban Ahmad Kholik agar juga memiliki etika. Meski mereka saling kenal. Tak sepatutnya berperilaku tidak sopan.
Kejadian itu sendiri berlangsung Jumat (21/5) sekitar pukul 10.30. Saat itu Ahmad Kholik, warga Desa Terkesi, awalnya menyapa AKP Lamsir secara baik-baik dengan kalimat ’’Monggo, Pak’’ dari dalam mobil Pajero. Hal itu kemudian dinilai AKP Lamsir tak sopan.
Kapolsek Kradenan tersebut kemudian meminta korban keluar dari mobil dan memukul korban di bagian dahi dan perut.
”Kami gak memukul. Hanya menepuk perut tiga kali. Dan sekali menjitak kepala,” imbuhnya.
Atas sikapnya tersebut sebenarnya AKP Lamsir sudah meminta maaf. Hanya saja tidak diterima korban. Sebaliknya korban malah meminta uang senilai ratusan juta.
”Kami sudah minta maaf. Kami ke rumahnya berkali-kali. Dia minta terbusan sampai Rp 200 juta. Kami polisi, diminta segitu, ya tak ada. Kami sudah minta maaf, beribu-ribu maaf, mendatangi ke rumah berkali-kali,” ujarnya.
Sementara itu Ahmad Kholik menyatakan tidak puas dengan putusan tersebut. Dia meminta terdakwa dihukum seberat-beratnya. Putusan pengadilan itu pun dinilai terlalu ringan.
”Saya mohon, sebagai rakyat kecil, mohon seadil-adilnya. Inginnya dihukum seberat-beratnya. Karena sudah dipermalukan di pasar,” kata dia.
Ditambahkan kuasa hukum korban Bowo Setyadi menyatakan seharusnya vonis untuk penegak hukum tidak seperti warga sipil. Pihaknya pun meminta kepada Kapolri, kapolda Jateng, dan Kapolres Grobogan untuk menindak disiplin yang dilakukan terdakwa.
“Harusnya tidak percobaan, tapi kurungan. Kami akan koordinasi dari pihak korban akan banding,” paparnya.
Ketidakpuasaan dari pihak korban itupun ditindaklanjuti dengan melakukan aksi di depan kantor Pengadilan Negeri Purwodadi. Korban membawa beberapa warga pendukung dan membentangkan spanduk pernyataan sikap seperti “tindak tegas oknum yang semena-mena terhadap rakyat kecil”, “Mengayomi bukan memukuli” dan “Jangan sampai ada korban lagi”. (tos/zen) Editor : Ali Mustofa