Dua PKL yang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN Purwodadi. Pertama Joko Sutrisno warga Desa Karanganyar, Kecamatan Purwodadi setiap hari berjualan nasi goreng. Kedua Purwanto warga Banaran, Purwodadi setiap hari berjualan nasi rames.
Vonis dari PN Purwodadi karena keduanya terbukti melanggar Perda Nomor 15 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum hingga Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
”Tadi hasil dari sidang kedua PKL dedenda membayar Rp 200 ribu jika tidak membayar menjalani kurungan 1 bulan dan pengganti uang perkara Rp 2 ribu,” kata Eny Irawaty Kabid Penegakan Perda dan Peraturan Perundangan Daerah Satpol PP Grobogan, kemarin.
Dikatakan, sidang untuk tipiring untuk dua PKL karena melanggar dua Perda. Mereka nekat berjualan di zona merah untuk berjualan. Yaitu di depan RSUD R Soedjati Purwodadi sebelah timur jalan D.I Panjaitan. Dimana dalam Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL telah diatur di wilayah tempat berjualan.
”Ini baru sebagian dari beberapa PKL yang membandel. Nanti kami akan tindak PKL yang masih nekat berjualan di zona merah,” ujarnya. (mun) Editor : Ali Mustofa