Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Langgar Zona Merah, PKL di Grobogan Didenda Rp 200 Ribu

Ali Mustofa • Jumat, 14 Oktober 2022 | 01:53 WIB
BAYAR DENDA: Dua PKL depan RSUD R Soedjati Soemodiardjo Purwodadi saat berada di depan PN Purwodadi setelah vonis hukuman pelanggaran zona merah PKL, Kamis (13/10). (SIROJUL MUNIR/RADAR KUDUS)
BAYAR DENDA: Dua PKL depan RSUD R Soedjati Soemodiardjo Purwodadi saat berada di depan PN Purwodadi setelah vonis hukuman pelanggaran zona merah PKL, Kamis (13/10). (SIROJUL MUNIR/RADAR KUDUS)
GROBOGAN – Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi memberikan sanksi hukuman vonis kepada dua Pedagang Kaki Lima (PKL) depan RSUD Raden Seodjati Soemodiarjdo karena terbukti melanggar zona merah, Kamis (13/10). Dua PKL ini divonis dari pelanggaran Perda Tipiring dengan membyar denda Rp 200 ribu dan uang pengganti perkara Rp 2 ribu.

Dua PKL yang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN Purwodadi. Pertama Joko Sutrisno warga Desa Karanganyar, Kecamatan Purwodadi setiap hari berjualan nasi goreng. Kedua Purwanto warga Banaran, Purwodadi setiap hari berjualan nasi rames.

Vonis dari PN Purwodadi karena keduanya terbukti melanggar Perda Nomor 15 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum hingga Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

”Tadi hasil dari sidang kedua PKL dedenda membayar Rp 200 ribu jika tidak membayar menjalani kurungan  1 bulan  dan pengganti uang perkara Rp 2 ribu,” kata Eny Irawaty Kabid Penegakan Perda dan Peraturan Perundangan Daerah Satpol PP Grobogan, kemarin.

Dikatakan, sidang untuk tipiring untuk dua PKL karena melanggar dua Perda. Mereka nekat berjualan di zona merah untuk berjualan. Yaitu di depan RSUD R Soedjati Purwodadi sebelah timur jalan D.I Panjaitan. Dimana dalam Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL telah diatur di wilayah tempat berjualan.

”Ini baru sebagian dari beberapa PKL yang membandel. Nanti kami akan tindak PKL yang masih nekat berjualan di zona merah,” ujarnya. (mun) Editor : Ali Mustofa
#langgar perda #pn purwodadi #grobogan #denda pkl #samksi hukuman