Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Pelaku Pencurian Motor di Kafe Cantika Gubug Ditangkap, Ini Identitasnya

Abdul Rokhim • Sabtu, 17 September 2022 | 02:45 WIB
BERI KETERANGAN: Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan soal penangkapan trduga teroris di Jawa Tengah. (ANTARA)
BERI KETERANGAN: Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan soal penangkapan trduga teroris di Jawa Tengah. (ANTARA)
GROBOGAN – Polsek Gubug mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Jumat (16/9). Bahkan, penangkapan berhasil dilakukan kurang dari tiga jam dari laporan korban. Hal itu lantaran korban menunjukkan rekaman CCTV saat korban beraksi.

Baca Juga : Diyakini Bawa Berkah, Gunungan dari Hasil Bumi Jadi Rebutan Warga di Grobogan

Dari rekaman CCTV tersebut terlihat kedua pelaku sedang mengunjungi Kafe Cantika di Desa/Kecamatan Gubug. Dua pelaku diketahui bernama Timbul Kurnia Putra, warga desa Pilangkidul, Gubug, dan Nurkholis, warga Desa Kuwaron, Gubug. Kedua pelaku melancarkan aksinya dengan berpura pura menjadi pelanggan kafe.

Agar aksinya tidak mencurigakan, kedua pelaku sempat mengajak ngobrol penjaga kafe serta tamu lainnya sekitar pukul 17.30 kamis (15/9). Kemudian, kedua pelaku keluar dari kafe dan mencuri sepeda motor Suzuki Satria nomor polisi K-3507-HZ, milik Hikmatul Qodar, warga Desa Garangan, Wono Samudro, Boyolali, yang bekerja di kafe tersebut.

Saat hendak pulang, korban Hikmatul Qodar mengetahui sepeda motornya tidak ada di tempat. Keesokan harinya dia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gubug. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan korban.

Tidak kurang dari tiga jam dari laporan, polisi berhasil menangkap kedua pelaku saat hendak mencari makan. Selain berhasil menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan motor milik korban dan sebuah motor honda beat bernomor polisi K 33770 XF yang digunakan kedua pelaku mencuri.

“Saat akan melakukan aksinya, kedua pelaku berpura – pura mengajak ngobrol penjaga kafe serta tamu lainnya. Setelah dirasa aman, pelaku kemudian mencuri sepeda motor dengan modus merusak kunci,” kata AKP Pudji Kapolsek Gubug.

Kini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Gubug untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mun/zen) Editor : Abdul Rokhim
#Curanmor #pencurian sepeda motor #grobogan #curanmor grobogan #gubug