Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kafe Karaoke Illegal Berkedok Kios di Terminal Purwodadi bakal Dibongkar

Ali Mustofa • Sabtu, 6 Agustus 2022 | 19:44 WIB
Salah satu kafe karaoke di Grobogan diminta untuk menutup usahanya selama 24 jam satu bulan penuh di bulan Ramadan. (INTAN MAYLANI SABRINA/RADAR KUDUS)
Salah satu kafe karaoke di Grobogan diminta untuk menutup usahanya selama 24 jam satu bulan penuh di bulan Ramadan. (INTAN MAYLANI SABRINA/RADAR KUDUS)
GROBOGAN – Usai ditertibkan pada (21/7) lalu, kafe dan karaoke di kompleks Terminal Purwodadi masih berdiri. Rencananya pembongkaran akan dilakukan akhir tahun ini. Nantinya lokasi tersebut akan dibangun fasilitas penunjang terminal.

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Tengah Henggar Budi Anggoro mengatakan bangunan kios yang dimanfaatkan menjadi karaoke menyalahi aturan. Untuk itu akan dilakukan pembongkaran.

“Kira-kira akhir tahun nanti digusur. Cuma sementara kami fokus dikosongkan dulu,” katanya.

Terkait penyegelan pada beberapa waktu lalu dan rencana pembongkaran pihaknya sudah memberikan peringatan berkali-kali kepada pengelola kios tersebut. Baik peringatan secara lsian, hingga tertulis. Tak hanya itu, sewa kios tersebut juga sudah lama tidak diperpanjang.

Henggar menyatakan lokasi tersebut kini merupakan aset Pemprov Jateng. Sehingga pihaknya terlibat langsung dalam proses penindakan tersebut.

“Sudah sejak tahun lalu kita tertibkan. Namun kadang bandel, sehingga buka secara diam-diam tanpa sepengetahuan kami,” ungkapnya.

Bila nantinya di lokasi tersebut masih terdapat kegiatan serupa, yakni karaoke dan semacamnya, maka pengelolanya sudah melanggar hukum. Sehingga pihak yang nekat membuka segel dan kembali membuka tempat itu akan berurusan dengan kepolisian. “Kalau sudah dikosongkan, masih dipakai, maka ranahnya ranah hukum,” katanya.

Henggar mengemukakan, lokasi itu nantinya dibangun fasilitas pendukung terminal. Fasilitas itu seperti tempat cuci kendaraan atau bisa juga bengkel. Adapun kegiatan penyegelan lokasi tersebut kini baru sebatas penegakan Perda. Maka, penanganannya ada di pihak Satpol PP.

Kepala Satpol PP Jawa Tengah Budi Santoso menyebut ada laporan masyarakat hingga bupati yang dilayangkan agar ada penertiban, sehingga pihak Satpol PP provinsi, Dishub, dibantu TNI-Polri turun tangan. Hal tersebut juga bagian penegakan perda dan Perkada.

"Yakni berkaitan dengan pelanggaran pemanfaatan aset daerah. Yang dimanfaatkan tidak sesuai peruntukannya," katanya.

Selain itu menurutnya bangunan yang ada juga tak memiliki izin. Bahkan keberadaan cafe karaoke di terminal itu juga melanggar ketertiban. Sebab menjadi tempat peredaran alkohol yang tak berizin.

"Ada peredaran miras tidak berijin. Sudah banyak. Maka kami tertibkan. Kami imbau masyarakat yang menyewa nantinya mempergunakan sebagaimana mestinya," tuturnya. (tos/mal)

  Editor : Ali Mustofa
#satpol pp jateng #grobogan #kafe karaoke illegal #terminal purwodadi #penegakan perda