Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Berkedok Kios, Kafe Karaoke Illegal di Terminal Purwodadi Grobogan Ditertibkan

Ali Mustofa • Jumat, 22 Juli 2022 | 00:22 WIB
IBARAT terkena mendengar petasan yang tidak disangka-sangka. Kaget rasanya. Pengalaman itu dialami oleh Joko (nama samaran) saat kepergok sedang asyik berkaroke. Ia kepergok oleh saudara calon istrinya.
IBARAT terkena mendengar petasan yang tidak disangka-sangka. Kaget rasanya. Pengalaman itu dialami oleh Joko (nama samaran) saat kepergok sedang asyik berkaroke. Ia kepergok oleh saudara calon istrinya.
GROBOGAN - Kafe dan karaoke berkedok kios yang berada di Terminal Purwodadi ditertibkan. Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah bersama Satpol PP Jateng turun tangan. Hari ini penertiban dilakukan dengan mengosongkan area dalam, memutus aliran listrik, serta menyegel.

Ada empat kios yang semula menjadi sasaran. Berlokasi di bagian utara terminal. Sebelah timur. Satu kios dipakai warga untuk berjualan. Dan tiga kios berubah menjadi cafe karaoke. Penertiban dilakukan karena tiga kios melanggar peruntukan. Sementara satu kios habis masa kontrak.

Namun dalam perkembangannya ada empat kios lainnya yang juga difungsikan menjadi cafe karaoke. Terletak di sebelah barat dari kios yang ditertibkan itu. Yakni bangunan L.C 5-8.

Kepala Satpol PP Jawa Tengah Budi Santoso mengatakan pihaknya sudah melakukan langkah preventif dan humanis. Sudah memberikan peringatan secara lisan dan tulisan. Melayangkan peringatan satu, dua, dan tiga.

"Sudah kami tawari ditutup dan dikosongkan sendiri atau bagaimana," jelasnya.

Bahkan ia menyebut ada laporan masyarakat hingga bupati yang dilayangkan agar ada penertiban. Sehingga pihak Satpol PP provinsi, Dishub, dibantu TNI-Polri turun tangan. Hal tersebut juga bagian penegakan perda dan Perkada.

"Yakni berkaitan dengan pelanggaran pemanfaatan aset daerah. Yang dimanfaatkan tidak sesuai peruntukannya," katanya.

Selain itu menurutnya bangunan yang ada juga tak memiliki ijin. Bahkan keberadaan cafe karaoke di terminal itu juga melanggar ketertiban. Sebab menjadi tempat peredaran alkohol yang tak berijin.

"Ada peredaran miras tidak berijin. Sudah banyak. Maka kami tertibkan. Kami imbau masyarakat yang menyewa nantinya mempergunakan sebagaimana mestinya," tuturnya. (tos) Editor : Ali Mustofa
#grobogan #satpol pp grobogan #penegakan perda #karaoke berkedok kios