”Kami tahan (dua mantan kades) 20 hari ke depan di tahanan Polres Grobogan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang,” kata Kasi Pidsus Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi kemarin.
Dua tersangka itu, mantan Kades Jenengan, Klambu, Agus Susesno dan mantan Kades Jetaksari, Pulokulon, Ahmad Nur Sholikin. Penahanan karena telah mendapatkan pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka dari penyidik Polres Grobogan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Grobogan pada Senin (20/12) lalu.
Baca Juga: Dituding Money Politics, Ketua Pansel Perades Plentungan Buka Suara
Dia menjelaskan, Mantan Kepala Desa Jenengan Agus Suseno diduga melakukan tindak pidana korupsi. Berupa penyalahgunaan dana hasil lelang tanah kas desa dan pengelolaan dana hasil penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2015.
”Tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b; Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b; Pasal 8 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas perbuatan tersebut, diduga negara mengalami kerugian senilai Rp 106,4 juta,” ujarnya.
Sementara kasus dugaan korupsi mantan Kades Jetaksari, Pulokulon, Achmad Nur Sholikin, mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 682.771.620 dalam pengelolaan APBDes Jetaksari tahun anggaran 2016 dan 2017.
Achmad Nur Sholiin disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang PTPK Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP; Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang PTPK Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
”Untuk pelimpahan ke pengadilan (Tipikor Semarang, Red) kami usahakan bareng (dua tersangka),” tandasnya. (mun/lin) Editor : Saiful Anwar