Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Diduga Korupsi APBDes Ratusan Juta, Dua Mantan Kades di Grobogan Ditahan

Saiful Anwar • Rabu, 22 Desember 2021 | 18:32 WIB
DITAHAN: Mantan Kades Jenengan, Klambu, Agus Suseno (depan kiri) dan mantan Kades Jetak, Pulokulon, Ahmad Nur Sholikin (depan dua dari kiri) terduga korupsi diserahkan ke Kejari Grobogan kemarin. (SIROJUL MUNIR/RADAR KUDUS)
DITAHAN: Mantan Kades Jenengan, Klambu, Agus Suseno (depan kiri) dan mantan Kades Jetak, Pulokulon, Ahmad Nur Sholikin (depan dua dari kiri) terduga korupsi diserahkan ke Kejari Grobogan kemarin. (SIROJUL MUNIR/RADAR KUDUS)
GROBOGAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Grobogan menahan dua mantan kepala desa (kades) selama 20 hari di Mapolres Grobogan. Mulai kemarin hingga 9 Januari 2022. Penahanan ini, dilakukan untuk menunggu jadwal persidangan dan pelimpahan berkas di PN Tipikor Semarang.

”Kami tahan (dua mantan kades) 20 hari ke depan di tahanan Polres Grobogan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang,” kata Kasi Pidsus Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi kemarin.

Dua tersangka itu, mantan Kades Jenengan, Klambu, Agus Susesno dan mantan Kades Jetaksari, Pulokulon, Ahmad Nur Sholikin. Penahanan karena telah mendapatkan pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka dari penyidik Polres Grobogan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Grobogan pada Senin (20/12) lalu.

Baca Juga: Dituding Money Politics, Ketua Pansel Perades Plentungan Buka Suara

Dia menjelaskan, Mantan Kepala Desa Jenengan Agus Suseno diduga melakukan tindak pidana korupsi. Berupa penyalahgunaan dana hasil lelang tanah kas desa dan pengelolaan dana hasil penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2015.

”Tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b; Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b; Pasal 8 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas perbuatan tersebut, diduga negara mengalami kerugian senilai Rp 106,4 juta,” ujarnya.

Sementara kasus dugaan korupsi mantan Kades Jetaksari, Pulokulon, Achmad Nur Sholikin, mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 682.771.620 dalam pengelolaan APBDes Jetaksari tahun anggaran 2016 dan 2017.

Achmad Nur Sholiin disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang PTPK Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP; Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang PTPK Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

”Untuk pelimpahan ke pengadilan (Tipikor Semarang, Red) kami usahakan bareng (dua tersangka),” tandasnya. (mun/lin) Editor : Saiful Anwar
#kades korupsi ditahan #kades grobogan korupsi