Ketua Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Rembang Fahrudin mempunyai minat dalam bidang hukum dan administrasi pemerintahan.
Saat mahasiswa, pria yang saat ini menjabat sebagai Sekda itu pernah menjadi ketua pelatihan pengacara muda se-Jawa-Bali.
Ketika menjadi ASN, ia menjadi inisiator perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
VACHRI RINALDY L, Rembang, Radar Kudus
Kabupaten Rembang berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) lima kali berturut-turut.
Capaian ini menjadi salah satu tolak ukur dalam menjalankan pengelolaan keuangan daerah yang baik. Tentu saja, hal tersebut diperlukan perjuangan ekstra.
"Pecah telur" opini WTP pertama kali tidak lepas dari peran Fahrudin. Saat itu, dia masih bertugas di Inspektorat Rembang. Ia pun mendorong pencapaian WTP Kabupaten Rembang.
Saat itu, Fahrudin bersama jajaran Pemkab Rembang lainnya harus menyelesaikan aset yang belum bisa tertata dengan baik.
"Saya mendorong bagaimana WTP bisa diperoleh di Pemkab Rembang memeroleh opini WTP. Bukan saya pribadi, saya mendorong teman-teman untuk menuju Rembang bisa WTP," katanya.
Pria asal Kecamatan Sedan itu memang lama bergelut di institusi Inspektorat. Kariernya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dimulai dari sini.
Sekitar 1994 silam mengawali pekerjaan sebagai staff. Fahrudin pun menekuni pekerjaannya sampai mengalami peningkatan karir.
Mulai dari staf, kepala seksi, kepala bidang, hingga menjadi inspektur.
"Menjabat inspektur kira-kira tujuh tahun. Di inspektorat 10 tahun lebih," imbuhnya.
Beberapa tahun lalu, Pemkab Rembang membuka seleksi terbuka untuk jabatan Sekertaris Daerah. Fahrudin pun mengikuti seleksi tersebut.
Hasilnya ia lolos dan ditetapkan menjadi Sekda pada 2021.
Pria yang saat ini menjadi Komisaris BKK Lasem itu memang memiliki ketertarikan ilmu Hukum. Studinya dari S1 sampai dengan S3 selalu linier.
Saat kuliah, Alumni Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ini aktif di organisasi mahasiswa.
Ia pernah menjabat sebagai ketua senat hingga ketua profesi mahasiswa jurusan hukum pidana.
Saat menjadi ketua Senat itu, dia pernah menjadi ketua pelatihan pengacara muda mahasiswa se Jawa-Bali.
Ia bercerita, keinginannya untuk menekuni bidang hukum tersebut didorong oleh orang tua. Ayah Fahrudin merupakan seorang petani.
Namun, memiliki ketertarikan belajar ilmu hukum. Karena menggeluti studi Hukum, Fahrudin sempat bercita-cita menjadi lawyer bahkan tidak pernah terpikirkan berkarier sebagai ASN.
"(Orangtua) kepingin anaknya kuliah, yang bisa paling tidak jadi pengacara," kenangnya.
Meski begitu, ia juga memiliki ketertarikan untuk mengkaji administrasi pemerintahan.
Saat menempuh studi S-1, dia melakukan penelitian tentang penegakan Perda terkait masalah pelacuran di Surakarta.
"Jadi itu di Solo. Menjadi objeknya lokalisasi yang besar. Tapi sekarang sudah ditutup," kenangnya.
Seiring berjalannya waktu, ia terus me-upgrade kelimanya. Saat bekerja di Inspektorat, dia memutuskan mengabil studi S2 di UMS.
Tesisnya, membahas tentang tuntutan ganti rugi. Gambarannya, bagaimana ASN di pemerintah kabupaten ketika melakukan mal administrasi yang mengakibatkan kerugian negara harus ada tuntutan ganti kerugian.
"Untuk mencukupi kekurangan ilmu saya. Setelah S2, saya mengambil S3 saat menjadi Sekda," ungkapnya.
Persoalan tersebut, bagi dia, masih belum selesai. Sebab ia melihat ada ASN yang sudah meninggal namun belum menyelesaikan kerugian negara, atau ada juga ASN yang masih hidup namun tidak mampu menyelesaikan kerugian tersebut.
Sementara dalam undang-undang perbendaharaan, kata Pengawas RSUD dr R Soetrasno Rembang itu, menyebutkan tuntutan pidana tidak menghapus kerugian negara.
"Tuntutan kerugian negara harus selesai. Kecuali ada tuntutan lain yang menyatakan itu dihapus," jelasnya.
Rasa penasarannya ini pun dilanjutkan dalam karya disertasi. Ia melanjutkan pendidikan S3 beberapa waktu lalu.
Juga di kampus UMS. Studi S3-nya mengangkat tema efektifitas mengembalikan kerugian negara dari aset hasil kejahatan korupsi yang dikuasai oleh ahli waris di kabupaten Rembang dan bagaimana formulasi hukumnya.
"Kami harus menemukan sesuatu yang baru, apa formulasinya. Kami punya formula, maka formulanya salah satunya adalah merampas aset kerugian negara itu," jelasnya.
"Hasil penelitian saya itu saya rekomendasikan ke pemerintah pusat," imbuhnya. (*/ali)
Editor : Ali Mustofa