Dua sejoli pelaku pembuangan bayi di hutan Desa Tambakselo, Wirosari, Grobogan, resmi dinikahkan di Lapas 2B Purwodadi pada Jumat (18/10).
Suasana penuh haru menyelimuti pernikahan tersebut.
INTAN MAYLANI SABRINA, Grobogan, Radar Kudus
Tangis pecah terlihat dari keluarga Khoirul Solahudin Jauhari dan Siti Lailatul Hasanah setelah keduanya melaksanakan ijab qabul di Lapas 2B Purwodadi pada Jumat (18/10).
Khoirul Solahudin Jauhari langsung menggendong anaknya. Beberapa kali menciumnya. Sementara Siti Lailatul Hasanah mengusap air matanya dengan tisu.
Dua keluarga yang hadir itu berusaha tegar. Menenangkan keduanya. Tetapi rasa haru itu tak bisa disembunyikan.
Itu terlihat ketika Khoirul dan Siti Lailatul bersalaman kedua keluarga besar itu.
Khoirul maupun Siti berulang kali menangis. Berkali-kali itu juga keluarga yang disalami memberikan bisikan ketegaran.
Suara rebana yang mengiri keduanya semakin membuat acara proses upacara pernikahan makin haru.
Sebelumnya, Khoirul mengucapkan mahar nikah berupa seperangkat alat salat, emas satu gram dan uang sebanyak Rp 224 ribu.
Khoirul Solahudin Jauhari dan Siti Lailatul Hasanah resmi mempersunting di Masjid Attaubah Lapas Purwodadi.
Atas permintaan kedua orangtuanya, kedua sejoli asal Blora itu menjalankan pernikahan dengan wali hakim Kepala KUA Purwodadi Grobogan Nur Kholis.
Selama prosesi, Khoirul sempat tidak menyebutkan mahar ketika pengucapan ijab kabul.
Akhirnya diminta mengulang satu kata oleh penghulu. Namun, saksi dan hadirin secara kompak menyatakan sah.
Usai menyelesaikan prosesi ijab kabul disaksikan keluarga kedua mempelai sepasang pengantin itu kemudian bersujud di kaki orang tua, tangisan haru pun pecah.
Kasubsi Regbimkemas Lapas Grobogan Aris Munandar mengatakan pernikahan yang dilaksanakan di lapas ini merupakan pernikahan kelima sejak tahun 1991 lalu.
"Semoga dengan pernikahan yang dilaksanakan ini dapat menjadi pertimbangan pengadilan untuk meringankan pidana mereka," ungkapnya.
Sebelumnya warga menemukan bayi dalam kantong plastik hitam di area hutan petak 126 RPH Tambakselo, BKPH Karangasem, KPH Purwodadi turut Desa Tambakselo, Wirosari, Grobogan Kamis, 19 September 2024.
Kedua pelaku pembuangan bayi berjenis kelamin perempuan yang merupakan pasangan kekasih tersebut, kemudian berhasil diamankan oleh Polres Grobogan.
Aris mengungkapkan, sejatinya keduanya belum resmi menjadi warga binaan lapas karena masih berstatus tahanan Polres Grobogan.
Sedangkan mempelai pria, Khoirul Solahudin Jauhari mengatakan, pernikahan yang digelar sederhana itu telah mengikat keduanya dalam hubungan suci.
Dia mengaku memiliki tanggung jawab atas apa yang ia lakukan. Ia pun berencana hidup bersama pascamenjalani vonis dari hakim nantinya.
"Sudah menikah bahagia, rencananya jika sudah selesai proses hukum berusaha memperbaiki kesalahan dan hidup bersama," ucapnya.
Ditambahkan, Ke depan, ia akan menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
"Saya bisa lebih baik lagi dan akan sewajibnya saya sebagai lelaki, menafkahi anak dan istri saya," imbuhnya. (*/zen)
Editor : Ali Mustofa