RADAR KUDUS - Selebgram Julia Prastini, yang lebih dikenal dengan sapaan Jule (JP), ditangkap oleh jajaran kepolisian terkait penyalahgunaan narkotika melalui media rokok elektrik atau vape.
Kepada penyidik, Jule berdalih nekat mengonsumsi zat terlarang tersebut lantaran tertekan oleh permasalahan pribadi.
Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma Tandayu, membeberkan alasan di balik tindakan nekat selebgram tersebut saat menggelar konferensi pers pada Sabtu (19/9/2026).
"Alasannya pribadi mungkin dari rasa ada stres dan lain sebagainya atau alasan yang diutarakan oleh JP," ujar Michael di hadapan awak media.
Dari hasil pemeriksaan mendalam, polisi mengidentifikasi bahwa Jule telah aktif mengonsumsi vape berisi kandungan narkotika tersebut selama kurang lebih tiga minggu terakhir. Hasil tes urine yang bersangkutan pun dinyatakan positif.
Penangkapan terhadap Jule merupakan hasil pengembangan kasus dari pengungkapan sebelumnya.
Anggota Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta terlebih dahulu mengamankan dua wanita berinisial RR dan RN di sebuah apartemen kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa cairan vape ilegal tersebut didapatkan dari seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial XC.
Penyelidikan berlanjut hingga mengarah pada sosok Jule setelah petugas mendeteksi adanya paket pengiriman cairan vape berisi bahan berbahaya yang ditujukan langsung ke alamatnya.
Saat diamankan di hunian apartemennya, petugas meminta Jule membuka paket tersebut secara langsung.
Hasilnya, ditemukan satu cartridge vape yang terbukti secara klinis mengandung senyawa Etomidate.
Baca Juga: Pemikiran K.H. Hasan Abdullah Sahal, Pendidikan sebagai Jalan Pengabdian dan Pembentukan Karakter
Meski saat penggerebekan Jule tengah berada bersama dua orang rekannya, kepolisian memastikan bahwa kedua temannya tersebut sama sekali tidak terlibat dan tidak mengetahui aktivitas penyalahgunaan zat terlarang yang dilakukan Jule.
Mengingat posisinya dalam rantai kasus ini adalah sebagai pengguna, pihak kepolisian mengategorikan Jule sebagai korban penyalahgunaan dan akan mengarahkannya untuk menjalani proses rehabilitasi medis serta psikologis. (*)