RADAR KUDUS — Betrand Peto Putra Onsu (BP), seorang penyanyi muda dan anak angkat Ruben Onsu, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual.
Laporan masuk pada hari Sabtu, 12 September 2026, dan segera dikonfirmasi oleh pihak kepolisian melalui pernyataan resmi yang diberikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
Laporan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan tersangka berinisial ATT alias BP, yang kemudian dikonfirmasi sebagai Betrand Peto.
Polisi mengatakan bahwa orang yang dilaporkan adalah anak angkat dari seorang artis yang berinisial RSO, yang dikenal sebagai Ruben Onsu.
Kabar ini muncul setelah sebuah postingan di platform Threads menjadi viral dan memicu banyak tafsiran dari warganet tentang dugaan keterlibatan anak seorang artis dalam kasus TPKS.
Meski begitu, beberapa informasi yang beredar di media sosial belum bisa dianggap sebagai fakta hukum sebelum diperiksa dan diuji oleh penyidik.
Menanggap perkembangan ini, Ruben Onsu memberikan pernyataan terbuka melalui media sosialnya.
Ia meminta maaf, berjanji tidak akan menyembunyikan kasus tersebut, dan memastikan keluarganya akan bekerja sama serta terbuka selama proses penyelidikan berlangsung.
Hingga saat ini, status yang telah dikonfirmasi oleh polisi adalah bahwa Betrand Peto dilaporkan dugaan kekerasan seksual, namun belum terbukti melakukan tindakan tersebut.
Perkara tersebut sedang diproses oleh tim penyidik Polda Metro Jaya untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut, klarifikasi terhadap saksi, serta uji materiil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Polisi juga meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan pendapat yang tidak bertanggung jawab sebelum hasil penyelidikan resmi keluar.
Identitas pelapor dan kronologi peristiwa secara lengkap masih belum diungkapkan oleh pihak kepolisian.
Saat ini proses hukum sedang berlangsung di Polda Metro Jaya.
Masyarakat diminta untuk menunggu informasi resmi dari pihak kepolisian dan menghindari menyebarkan berita yang belum terbukti kebenarannya.
Editor : Mahendra Aditya