Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Lindungi Buah Hati, Ruben Onsu Resmi Adukan Sarwendah ke KPAI Terkait Eksploitasi Anak dan Pembatasan Akses

Ghina Nailal Husna • Senin, 22 Juni 2026 | 23:46 WIB
Lindungi Buah Hati, Ruben Onsu Resmi Adukan Sarwendah ke KPAI Terkait Eksploitasi Anak dan Pembatasan Akses
Lindungi Buah Hati, Ruben Onsu Resmi Adukan Sarwendah ke KPAI Terkait Eksploitasi Anak dan Pembatasan Akses

 

RADAR KUDUS — Babak baru perselisihan pasca-perceraian antara presenter kondang Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, kini memasuki ranah hukum perlindungan anak.

Didampingi tim penasihat hukumnya, Ruben Onsu secara resmi mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (22/6/2026).

Kedatangan pembawa acara papan atas ini bertujuan untuk berkonsultasi sekaligus melayangkan laporan resmi terkait dugaan pelanggaran hak anak yang menimpa kedua putri kandungnya, Thalia Putri Onsu dan Thania Putri Onsu.

Baca Juga: Ambulans Terjebak Konvoi Perguruan Silat di Karanganyar, Pasien Kritis Meninggal Dunia: Keluarga Pertanyakan Kinerja Kepolisian

Ruben menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya ini murni demi menyelamatkan masa depan, kondisi psikologis, serta memberikan perlindungan terbaik bagi kedua buah hatinya.

Protes Keras Anak Dipaksa Live Streaming Komersial hingga Larut Malam

Salah satu poin krusial yang diadukan Ruben Onsu ke KPAI adalah maraknya keterlibatan Thalia dan Thania dalam aktivitas komersial digital di media sosial, khususnya sesi siaran langsung (live streaming) jualan produk yang dikelola oleh Sarwendah.

Ruben menilai aktivitas tersebut sudah melewati batas kewajaran dan mengeksploitasi jam tidur anak.

"Poin utama saya hanya di anak, itu saja. Masalah (Thalia dan Thania komersial live sampai malam hari) itu adalah salah satu poin dari sekian banyak hal yang kami sampaikan dan adukan ke KPAI hari ini," ujar Ruben Onsu di hadapan awak media.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menambahkan bahwa pemanfaatan anak di bawah umur untuk kepentingan bisnis digital tersebut berjalan tanpa adanya komunikasi ataupun persetujuan dari Ruben selaku ayah kandung yang sah secara hukum.

"Jangan menggunakan jam istirahat anak yang berharga untuk melakukan hal-hal komersial seperti itu.

Aktivitas yang melibatkan anak-anak ini seharusnya mendapatkan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak, bukan hanya sepihak dari ibunya saja, tapi juga dari ayahnya," tegas Minola Sebayang.

Dampak Psikis: Tertekan dan Terpapar Konten Dewasa

Lebih mengkhawatirkan lagi, tim kuasa hukum mengungkapkan adanya temuan indikasi tekanan psikologis yang dialami oleh Thalia dan Thania selama proses pembuatan konten berlangsung. 

Berdasarkan bukti rekaman yang diserahkan ke KPAI, kedua anak tersebut tampak menunjukkan gestur tidak nyaman dan tertekan demi menuruti tuntutan performa siaran langsung.

Selain masalah jam biologis, kubu Ruben Onsu mengkhawatirkan dampak buruk dari interaksi bebas di ruang digital siber.

Selama siaran berlangsung, anak-anak rentan terpapar oleh perilaku, bahasa dewasa, hingga gestur dari lingkungan sekitar yang dinilai tabu serta tidak pantas dikonsumsi oleh anak di bawah umur.

"Dalam sesi live itu sendiri, kami menemukan situasi-situasi yang sebenarnya sangat tidak aman untuk perkembangan mental anak.

Ada bahasa-bahasa dewasa dan gestur tertentu yang mengarah pada konotasi tabu. 

Semua ini kami sampaikan tentu dengan menyertakan bukti-bukti digital yang sangat kuat mengenai bagaimana anak-anak ini sebenarnya merasa tertekan mengikuti agenda live tersebut," beber Minola secara gamblang.

Sarwendah Diduga Langgar Kesepakatan Hak Asuh Akta 39

Sengkarut ini kian meruncing lantaran Ruben Onsu juga mengeluhkan adanya tindakan pembatasan akses bertemu anak (parental alienation) yang diduga dilakukan oleh pihak Sarwendah.

Baca Juga: Badai Industri Manufaktur: 4 Raksasa Bersiap PHK Massal di Indonesia, 2 Pabrik Komponen Otomotif Berencana Relokasi ke Vietnam

Tindakan tersebut dinilai telah melanggar kesepakatan bersama yang telah berkekuatan hukum tetap pasca-perceraian, sebagaimana tertuang dalam Akta 39.

Merespons aduan panas tersebut, Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik laporan dari Ruben Onsu.

KPAI menegaskan akan segera bertindak cepat melakukan proses asesmen mendalam, klarifikasi terhadap pihak teradu (Sarwendah), serta pengawasan langsung ke lapangan guna memastikan pemenuhan hak asuh anak berjalan sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child). (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
#Ruben Onsu adukan Sarwendah #KPAI kasus anak Ruben #Dugaan eksploitasi anak Sarwendah #Pelanggaran Akta 39 Ruben Onsu #Hak asuh anak Thalia Thania