Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Konflik Pascacerai Memanas, Ruben Onsu Adukan Dugaan Eksploitasi Anak ke KPAI

Mahendra Aditya Restiawan • Senin, 22 Juni 2026 | 17:06 WIB
Ruben Onsu.
Ruben Onsu.

RADAR KUDUS - Presenter sekaligus pengusaha Ruben Onsu mengambil langkah hukum dan perlindungan anak dengan mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta Pusat. Kedatangannya bertujuan menyampaikan aduan terkait dugaan pelanggaran hak anak yang menurutnya dialami dua putrinya, Thalia Putri Onsu dan Thania Putri Onsu, di tengah dinamika pengasuhan pascaperceraian dengan Sarwendah.

Dalam pertemuan tersebut, Ruben didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang. Mereka menyampaikan sejumlah poin yang dinilai perlu mendapat perhatian lembaga perlindungan anak, mulai dari akses pertemuan antara ayah dan anak hingga aktivitas siaran langsung di media sosial yang melibatkan kedua anak tersebut.

Fokus pada Kepentingan dan Perlindungan Anak

Ruben menegaskan bahwa langkah yang diambilnya bukan dilandasi konflik pribadi dengan mantan pasangan, melainkan karena kekhawatiran terhadap kondisi dan hak-hak anak yang menurutnya harus mendapat perlindungan maksimal.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah keterlibatan kedua putrinya dalam aktivitas live streaming yang disebut berlangsung hingga malam hari. Menurut pihak Ruben, kegiatan tersebut perlu ditinjau dari perspektif perlindungan anak karena berpotensi memengaruhi waktu istirahat dan aktivitas tumbuh kembang yang seharusnya dijalani anak sesuai usianya.

Dalam berbagai regulasi perlindungan anak, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap anak memiliki hak untuk tumbuh, berkembang, bermain, beristirahat, dan memperoleh lingkungan yang mendukung perkembangan fisik maupun psikologisnya.

Dugaan Eksploitasi Anak Jadi Materi Aduan

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa salah satu poin yang disampaikan kepada KPAI berkaitan dengan dugaan eksploitasi anak dalam aktivitas digital yang memiliki unsur komersial.

Menurutnya, keterlibatan anak dalam kegiatan tertentu yang berlangsung pada jam istirahat perlu mendapat persetujuan kedua orang tua, terutama apabila aktivitas tersebut berpotensi memengaruhi kondisi fisik maupun mental anak.

Pihak Ruben juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap lingkungan interaksi yang muncul selama siaran langsung berlangsung. Mereka menilai terdapat kemungkinan anak terpapar percakapan, bahasa, maupun ekspresi yang tidak sepenuhnya sesuai dengan usia anak.

Meski demikian, seluruh tudingan tersebut masih merupakan bagian dari materi aduan yang akan dipelajari dan diverifikasi lebih lanjut oleh KPAI.

Klaim Adanya Tekanan Psikologis

Selain menyoroti aktivitas digital, pihak Ruben mengaku memiliki sejumlah bukti yang menurut mereka menunjukkan adanya tekanan psikologis yang dirasakan kedua anak tersebut.

Bukti-bukti itu telah disampaikan kepada KPAI sebagai bahan awal untuk proses asesmen. Namun hingga kini belum ada kesimpulan resmi karena lembaga tersebut masih berada pada tahap pengumpulan informasi dan pendalaman fakta dari berbagai pihak.

Dalam penanganan perkara yang menyangkut anak, asesmen psikologis dan sosial menjadi langkah penting untuk memastikan setiap keputusan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Persoalan Akses Bertemu Anak Kembali Mencuat

Selain isu dugaan eksploitasi, Ruben juga kembali mengangkat persoalan akses bertemu anak yang menurutnya tidak berjalan sesuai kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

Pihaknya mengacu pada dokumen kesepakatan yang mengatur hak pertemuan antara orang tua dan anak pascaperceraian. Ruben menilai terdapat pembatasan yang berdampak pada hubungan emosional antara dirinya dan kedua putrinya.

Dalam berbagai kasus sengketa pengasuhan, akses komunikasi dan pertemuan dengan kedua orang tua merupakan salah satu aspek yang kerap menjadi perhatian lembaga perlindungan anak maupun pengadilan keluarga.

KPAI Siapkan Asesmen Menyeluruh

Menanggapi laporan tersebut, Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, menyatakan bahwa lembaganya akan melakukan asesmen secara menyeluruh terhadap seluruh poin yang disampaikan.

KPAI menegaskan bahwa prinsip utama yang akan digunakan adalah kepentingan terbaik bagi anak. Karena itu, seluruh pihak yang berkaitan dengan pengasuhan anak berpotensi dimintai keterangan agar diperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.

Selain melakukan asesmen, KPAI juga memiliki kewenangan untuk memfasilitasi mediasi apabila dianggap diperlukan guna menemukan solusi yang paling tepat bagi anak.

Kepentingan Anak Harus Diutamakan

Kasus yang melibatkan figur publik ini kembali mengingatkan pentingnya menempatkan anak sebagai prioritas utama dalam setiap konflik keluarga. Para ahli perlindungan anak menilai bahwa perbedaan pandangan antara orang tua tidak boleh mengorbankan hak anak untuk memperoleh kasih sayang, rasa aman, pendidikan, dan lingkungan yang sehat.

Saat ini, proses di KPAI masih berlangsung dan belum menghasilkan kesimpulan akhir. Namun satu hal yang menjadi perhatian utama adalah memastikan Thalia dan Thania tetap memperoleh hak-hak mereka secara penuh, terlepas dari dinamika hubungan yang terjadi antara kedua orang tuanya.

Publik kini menunggu hasil asesmen KPAI yang diharapkan mampu memberikan jalan terbaik bagi seluruh pihak, khususnya bagi masa depan dan kesejahteraan kedua anak tersebut.

Editor : Mahendra Aditya
#Thalia Onsu #ruben onsu #kpai #hak anak #sarwendah