Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Hak Thalia dan Thania Jadi Fokus, KPAI Siap Mediasi Perselisihan Ruben Onsu dan Sarwendah

Mahendra Aditya Restiawan • Senin, 22 Juni 2026 | 16:49 WIB
Ruben Onsu lapor ke KPAI terkait hak anak
Ruben Onsu lapor ke KPAI terkait hak anak

RADAR KUDUS - Perselisihan pengasuhan anak yang melibatkan presenter ternama Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, kini mendapat perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Lembaga negara yang bertugas mengawasi perlindungan hak anak itu resmi menerima pengaduan dari Ruben terkait dugaan pelanggaran hak anak yang disebut dialami kedua putrinya, Thalia Putri Onsu dan Thania Putri Onsu.

Langkah Ruben mendatangi kantor KPAI di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, menandai babak baru dalam persoalan pengasuhan yang tengah bergulir. Bersama kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben meminta perlindungan serta pendampingan atas sejumlah persoalan yang menurutnya berpotensi memengaruhi tumbuh kembang anak.

Sejumlah Aduan Disampaikan ke KPAI

Dalam konsultasi tersebut, pihak Ruben menyampaikan beberapa poin yang menjadi perhatian. Di antaranya dugaan pembatasan akses pertemuan antara ayah dan anak, dugaan eksploitasi anak melalui siaran langsung di media sosial, hingga adanya tekanan psikologis yang disebut dialami anak dalam lingkungan tempat tinggalnya saat ini.

Pengaduan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan kajian awal KPAI sebelum menentukan langkah lanjutan yang dianggap paling tepat untuk melindungi kepentingan anak.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak dasar anak yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, termasuk hak memperoleh kasih sayang, pengasuhan, perlindungan, dan tumbuh kembang secara optimal tanpa terpengaruh konflik orang dewasa.

KPAI: Anak Tidak Boleh Menjadi Korban Konflik Orang Tua

Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, menegaskan bahwa lembaganya akan menangani perkara tersebut dengan berpegang pada prinsip perlindungan anak yang berlaku secara universal.

Menurutnya, dalam setiap konflik keluarga maupun sengketa pengasuhan, anak tidak boleh menjadi pihak yang dirugikan.

KPAI menilai kepentingan terbaik bagi anak harus selalu ditempatkan di atas kepentingan orang tua, terutama ketika terjadi perbedaan pandangan atau perselisihan setelah perceraian.

Selain menjamin hak perlindungan, KPAI juga menyoroti pentingnya menjaga hak tumbuh kembang anak, hak partisipasi, serta hak anak untuk didengar sesuai usia dan tingkat kematangannya.

Prinsip tersebut sejalan dengan Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang telah diratifikasi Indonesia dan menjadi dasar berbagai kebijakan perlindungan anak di tanah air.

KPAI Siapkan Asesmen dan Mediasi

Sebagai langkah awal, KPAI akan melakukan asesmen mendalam terhadap seluruh informasi yang disampaikan dalam pengaduan tersebut.

Proses ini mencakup pengumpulan keterangan dari berbagai pihak agar lembaga tersebut memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang sebelum mengambil kesimpulan.

Tidak menutup kemungkinan, KPAI juga akan meminta keterangan dari Sarwendah maupun pihak-pihak lain yang terkait dengan pengasuhan kedua anak tersebut.

Apabila diperlukan, lembaga ini dapat memfasilitasi mediasi sebagai upaya mencari solusi terbaik yang mengedepankan kebutuhan anak dibandingkan kepentingan orang dewasa.

Pendekatan mediasi selama ini menjadi salah satu mekanisme yang sering digunakan KPAI dalam menangani sengketa pengasuhan agar konflik tidak semakin berdampak terhadap kondisi psikologis anak.

Persoalan Bermula dari Dugaan Pembatasan Akses Bertemu Anak

Langkah Ruben mengadu ke KPAI disebut berkaitan dengan dugaan pembatasan akses untuk bertemu anak-anaknya.

Pihak Ruben mengklaim terdapat pelanggaran terhadap kesepakatan yang mengatur waktu kebersamaan antara ayah dan anak setelah proses perpisahan dengan Sarwendah.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada kesimpulan resmi terkait substansi pengaduan tersebut karena seluruh proses masih berada pada tahap awal pemeriksaan dan asesmen.

Perlindungan Anak Jadi Fokus Utama

Para pemerhati perlindungan anak menilai bahwa dalam setiap sengketa keluarga, fokus utama harus tetap tertuju pada kondisi anak. Berbagai penelitian menunjukkan konflik berkepanjangan antara orang tua berpotensi memengaruhi kesehatan mental, rasa aman, serta perkembangan emosional anak.

Karena itu, keterlibatan lembaga seperti KPAI menjadi penting untuk memastikan seluruh keputusan dan langkah yang diambil benar-benar mempertimbangkan masa depan anak.

Kini publik menunggu hasil asesmen yang akan dilakukan KPAI. Terlepas dari perbedaan pandangan yang mungkin terjadi antara kedua orang tua, satu hal yang menjadi perhatian utama adalah memastikan Thalia dan Thania tetap memperoleh hak-haknya secara utuh serta dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung perkembangan mereka.

Editor : Mahendra Aditya
#sengketa pengasuhan anak #ruben onsu #kpai #hak anak #sarwendah