RADAR KUDUS - Kuasa hukum Sarwendah memberikan penjelasan terkait sejumlah isu yang belakangan menjadi perhatian publik, mulai dari pembagian aset pascaperkara keluarga hingga tudingan mengenai keterlibatan anak-anak dalam aktivitas pekerjaan yang dilakukan di rumah.
Menurut pihak kuasa hukum, persoalan pembagian aset antara Sarwendah dan Ruben Onsu pada dasarnya telah mencapai kesepakatan. Masing-masing pihak disebut telah memperoleh bagian yang telah disetujui bersama, termasuk terkait rumah yang saat ini ditempati Sarwendah bersama anak-anaknya.
Dijelaskan pula bahwa aset yang diterima Sarwendah diprioritaskan untuk kepentingan dan masa depan anak-anak. Rumah yang ditempati saat ini disebut menjadi salah satu bentuk aset yang nantinya dapat memberikan manfaat bagi mereka.
Menanggapi sorotan publik mengenai aktivitas kerja Sarwendah yang kerap dilakukan dari rumah, kuasa hukum menilai langkah tersebut justru memungkinkan kliennya untuk tetap mendampingi anak-anak di tengah kesibukan profesional. Dengan bekerja dari rumah, komunikasi dan interaksi antara ibu dan anak dapat berlangsung lebih intens.
Selain itu, pihak Sarwendah juga membantah anggapan bahwa kehadiran anak-anak dalam beberapa kesempatan saat aktivitas kerja berlangsung merupakan bentuk eksploitasi. Menurut penjelasan yang disampaikan, anak-anak tidak diwajibkan untuk terlibat dan tidak menjadi bagian dari perencanaan usaha atau kegiatan komersial tertentu.
Kuasa hukum menegaskan bahwa anak-anak memiliki kebebasan untuk beraktivitas di rumah dan menemui ibunya kapan saja. Kehadiran mereka disebut terjadi secara alami sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari dalam lingkungan keluarga.
Lebih lanjut, pihak Sarwendah menyampaikan bahwa perhatian terhadap kebutuhan dan kesejahteraan anak tetap menjadi prioritas utama. Mereka menilai lingkungan rumah yang memungkinkan anak-anak berinteraksi langsung dengan ibunya dapat memberikan rasa aman dan nyaman.
Hingga saat ini, berbagai isu yang berkembang masih menjadi bagian dari dinamika yang sedang dibahas oleh masing-masing pihak. Oleh karena itu, informasi yang beredar perlu dipahami secara proporsional sambil menunggu perkembangan dan penjelasan resmi berikutnya dari pihak-pihak terkait.
Editor : Mahendra Aditya