RADAR KUDUS - Selebgram Adam Deni Gearaka kembali menjadi sorotan publik setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan dan intimidasi yang terjadi di kawasan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
Kasus ini mencuat setelah rekaman kamera pengawas atau CCTV yang memperlihatkan aksi emosional Adam Deni beredar luas di media sosial.
Penyidik Polres Metro Jakarta Utara kini menahan pria berusia 30 tahun tersebut setelah mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukumnya dari terlapor menjadi tersangka.
Bermula dari Keributan di Sebuah Ruko
Berdasarkan keterangan kepolisian, insiden pertama terjadi pada Rabu malam, 17 Juni 2026, sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat itu Adam Deni diduga mendatangi sebuah ruko di kawasan Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura.
Dalam kondisi emosi, ia disebut memaksa masuk ke area usaha tersebut. Dari hasil penyelidikan sementara, sejumlah fasilitas mengalami kerusakan, mulai dari neon box, dinding gypsum, kursi hingga perlengkapan pendukung lainnya yang berada di dalam bangunan.
Aksi tersebut sempat memicu perhatian warga sekitar dan petugas keamanan yang berjaga di lokasi.
Rekaman CCTV Viral di Media Sosial
Peristiwa itu semakin menjadi perhatian setelah video CCTV tersebar luas di berbagai platform media sosial.
Dalam rekaman tersebut terlihat seorang pria yang diduga Adam Deni berjalan mondar-mandir sambil meluapkan emosinya.
Sebuah tong sampah terlihat ditendang hingga isinya berhamburan ke jalan.
Beberapa orang di lokasi sempat berupaya menenangkan situasi, namun kondisi tetap memanas.
Video tersebut kemudian menjadi bahan perbincangan publik karena memperlihatkan tindakan yang dianggap meresahkan lingkungan sekitar.
Dugaan Intimidasi Menggunakan Airsoft Gun
Selain dugaan perusakan, penyidik juga mendalami unsur intimidasi yang dilakukan terhadap petugas keamanan.
Menurut hasil pemeriksaan, Adam Deni diduga memperlihatkan sebuah airsoft gun yang terselip di pinggangnya saat berada di lokasi kejadian.
Tindakan tersebut membuat sejumlah saksi merasa terancam dan menjadi salah satu poin penting dalam proses penyelidikan.
Kepolisian kemudian menyita satu unit airsoft gun yang diduga digunakan saat insiden berlangsung sebagai barang bukti.
Kembali Datang dan Diduga Merusak Kendaraan
Tidak berhenti pada kejadian pertama, Adam Deni disebut kembali mendatangi lokasi pada Kamis, 18 Juni 2026, sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam kunjungan keduanya, ia diduga melakukan perusakan terhadap bagian luar sebuah kendaraan milik pihak yang terlibat dalam perselisihan tersebut.
Laporan dari karyawan dan petugas keamanan kemudian mendorong aparat Polsek Cilincing untuk segera melakukan tindakan pengamanan.
Setelah diamankan, kasus tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi Kantongi Bukti dan Keterangan Saksi
Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian mengumpulkan berbagai alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana.
Bukti tersebut meliputi rekaman CCTV, hasil penyitaan airsoft gun, serta keterangan dari sedikitnya tujuh orang saksi.
Penyidik juga menyebut tersangka mengakui sebagian perbuatannya selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kerugian yang dialami korban akibat perusakan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp15 juta.
Permohonan Restorative Justice Tidak Dikabulkan
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa tersangka sempat mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Namun permohonan tersebut tidak dikabulkan.
Penyidik menilai tindakan perusakan dan dugaan intimidasi menggunakan airsoft gun memiliki konsekuensi hukum yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui perdamaian, meskipun akar masalahnya diduga berawal dari konflik pribadi.
Karena itu, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dijerat Pasal Perusakan dalam KUHP Baru
Atas dugaan perbuatannya, Adam Deni dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap bentuk penyelesaian konflik harus dilakukan melalui jalur yang sah dan tidak melibatkan tindakan yang berpotensi merugikan pihak lain maupun mengganggu ketertiban umum.
Hingga kini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum berikutnya.
Sementara itu, Adam Deni menjalani penahanan di Polres Metro Jakarta Utara sambil menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus yang menjeratnya.
Editor : Mahendra Aditya