RADAR KUDUS — Penyanyi dangdut Dewi Perssik melaporkan sebuah akun media sosial yang diduga memakai foto dan identitasnya tanpa izin.
Aduan ini berhubungan dengan dugaan penipuan data diri yang dilakukan oleh pemilik akun palsu yang menyerupai nama dan wajah Dewi Perssik di Facebook.
Menurut Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo, yang merupakan Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, laporan tersebut dibuat pada 9 April 2026 dan saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Dewi Perssik tiba di Polda Metro Jaya dengan didampingi oleh pengacaranya, Sandy Arifin, dan membawa sejumlah bukti berupa tangkapan layar dari akun Facebook yang menggunakan nama dan foto yang mirip dengannya.
Baca Juga: Tegas! Dewi Persik Tegur Aldi Taher Terkait Pernyataan Salah Soal Felice Gabriel
Ia mengungkapkan keberatannya karena akun tersebut dibuat dengan cara yang terlihat sangat resmi, bahkan menggunakan informasi biografi yang bisa menyesatkan publik.
Sandy Arifin dalam penjelasannya menyebutkan bahwa laporan yang dibuat oleh Dewi Perssik didasarkan pada dugaan pelanggaran hak atas data pribadi sesuai dengan Pasal 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dia menjelaskan bahwa pelaku sengaja memanipulasi data sehingga akun tersebut tampak legal, yang bisa dipergunakan untuk kegiatan yang bisa merugikan reputasi kliennya, termasuk potensi penipuan dan pengambilan keuntungan secara ilegal.
Baca Juga: Namanya Disalahgunakan dalam Penipuan, Siva Aprilia Lapor ke Polisi
Dewi Perssik juga menyampaikan keprihatinannya, karena akun palsu itu bisa membingungkan penggemar dan orang-orang di luar sana.
Ia menambahkan bahwa akun tersebut tidak hanya menjiplak namanya, tetapi juga menggunakan foto dan informasi yang menyerupai profil aslinya, sehingga masyarakat dapat terperdaya dan berpikir bahwa interaksi atau komunikasi melalui akun itu benar-benar berasal darinya.
Ia meminta kepada publik agar lebih berhati-hati sebelum mengikuti atau menghubungi akun dengan nama yang sama, serta memastikan bahwa akun yang diikuti adalah yang memiliki identitas resmi dan terverifikasi dengan baik.
Baca Juga: Ternyata Ada Tugas Negara, Raffi Ahmad Berangkat Haji Sendirian Tanpa Nagita Slavina
Dewi Perssik juga membicarakan kemungkinan adanya sanksi pidana bagi mereka yang mencatut identitas.
Ia menyatakan tidak akan memaafkan pihak yang secara sengaja menggunakan namanya untuk kepentingan pribadi, terutama jika akun tersebut terbukti telah memperoleh keuntungan finansial hingga ratusan juta rupiah dari langkah-langkah yang menipu pengguna.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pelaku pencatutan nama atau identitas di media sosial bisa menghadapi hukuman penjara maksimal 10 tahun, tergantung pada pasal yang diterapkan.
Baca Juga: Jelang Idul Adha 2026, Raffi Ahmad Borong Sapi Jumbo Milik Irfan Hakim
Saat ini, kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, dengan proses penyelidikan yang mencakup analisis data dan jejak digital dari akun yang dilaporkan.
Dewi Perssik berharap bahwa tindakan hukum yang diambilnya dapat berfungsi sebagai peringatan bagi mereka yang sembarangan mempermainkan identitas publik figur.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap akun yang mengatasnamakan selebritas, terutama jika meminta informasi pribadi, uang, atau mendorong orang untuk mengklik tautan yang tidak jelas. (*)
Editor : Anita Fitriani