RADAR KUDUS – Sutradara kenamaan Joko Anwar kembali melakukan langkah revolusioner yang mengejutkan industri perfilman tanah air.
Menjelang perilisan karya terbarunya, "Ghost in the Cell", Joko Anwar secara resmi mengumumkan pemberian izin bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memproduksi serta memperjualbelikan merchandise resmi film tersebut tanpa dikenakan biaya royalti sepeser pun.
Kebijakan ini merupakan anomali di tengah ketatnya aturan hak kekayaan intelektual (Intellectual Property atau IP) dalam industri sinema global, di mana penggunaan aset visual biasanya memerlukan biaya lisensi yang sangat tinggi.
Baca Juga: Diplomasi Energi di Moskow: Menteri Bahlil Amankan Komitmen Pasokan Minyak dan LPG dari Rusia
Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
Dengan membuka akses bebas terhadap aset dan identitas visual film—seperti logo, karakter, hingga desain ikonik lainnya—Joko Anwar ingin menurunkan hambatan bagi para perajin dan pengusaha lokal untuk ikut mencicipi potensi keuntungan dari euforia film tersebut.
"Kami ingin film ini menjadi milik bersama. Dengan memberikan kebebasan bagi UMKM untuk berkreasi menggunakan materi resmi secara gratis, kami berharap ada ruang kolaborasi organik yang tercipta antara dunia perfilman dan ekosistem ekonomi lokal," ungkap pernyataan resmi terkait kebijakan tersebut.
Melalui akses tanpa batas ini, para pelaku UMKM diharapkan dapat lebih leluasa berinovasi. Produk-produk yang dihasilkan tidak hanya terbatas pada kaos atau poster, tetapi bisa merambah ke berbagai lini kreatif lainnya yang lebih unik dan personal.
Di sisi lain, kebijakan ini memberikan keuntungan timbal balik bagi pihak rumah produksi. Kehadiran berbagai macam produk merchandise di pasar secara masif akan bertindak sebagai media promosi organik yang efektif.
Semakin banyak produk Ghost in the Cell yang beredar di masyarakat, semakin luas pula jangkauan kesadaran publik (brand awareness) terhadap film tersebut tanpa perlu mengeluarkan biaya iklan tambahan yang besar.
Pendekatan inklusif ini juga mencerminkan visi untuk membangun ekosistem kreatif yang lebih sehat di Indonesia.
Harapannya, para kreator lokal tidak lagi merasa terintimidasi oleh isu hak cipta saat ingin berkarya berdasarkan kekaguman mereka terhadap sebuah film.
Sebaliknya, kebijakan ini mendorong pertumbuhan bersama:
Bagi UMKM: Membuka peluang pendapatan baru dan meningkatkan daya saing produk lokal.
Bagi Penggemar: Menyediakan lebih banyak pilihan merchandise yang variatif, unik, dan memiliki harga yang lebih terjangkau karena tanpa beban royalti.
Bagi Industri Film: Menciptakan loyalitas penonton yang lebih dalam melalui interaksi produk fisik di kehidupan sehari-hari.
Inisiatif dari Joko Anwar ini diharapkan dapat menjadi preseden baru bagi produser dan sutradara lain di Indonesia untuk lebih merangkul pelaku ekonomi kecil, membuktikan bahwa kesuksesan sebuah karya seni dapat dirayakan dan dirasakan manfaatnya secara ekonomi oleh masyarakat luas. (*)
Editor : Ghina Nailal Husna