Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Satu Peristiwa Dua Perkara: Selebgram Nabilah O’Brien Jadi Tersangka Usai Viralkan Dugaan Pencurian

Ghina Nailal Husna • Sabtu, 7 Maret 2026 | 07:45 WIB

Duduk perkara selebgram Nabila O'Brien jadi tersangka (@nabobrien)
Duduk perkara selebgram Nabila O'Brien jadi tersangka (@nabobrien)

RADAR KUDUS – Jagat media sosial tengah dihebohkan dengan penetapan status tersangka terhadap selebgram sekaligus pemilik restoran, Nabilah O’Brien.

Kasus ini memicu perdebatan publik lantaran Nabilah menjadi tersangka justru setelah dirinya mengunggah rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi dugaan pencurian di bisnis kuliner miliknya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Menanggapi keriuhan tersebut, pihak kepolisian memberikan klarifikasi tegas. Polisi menyatakan bahwa peristiwa yang dialami Nabilah O’Brien sebenarnya terbelah menjadi dua perkara hukum yang berbeda dengan objek materiil dan penanganan unit yang terpisah.

Perkara Pertama: Laporan Pencurian di Polsek Mampang

Kasus ini bermula pada September 2025, ketika Nabilah melaporkan pasangan suami istri berinisial ZK dan ESR ke pihak berwajib.

Laporan tersebut dilayangkan ke Polsek Mampang Prapatan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Dalam perkara ini, Nabilah berstatus sebagai pelapor/korban. Polisi bergerak cepat dengan menjerat pasangan ZK dan ESR menggunakan Pasal 363 KUHP.

Sejauh ini, kedua terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Perkara Kedua: Pelanggaran UU ITE di Bareskrim Polri

Persoalan menjadi rumit ketika Nabilah memutuskan untuk mengunggah rekaman CCTV kejadian tersebut ke akun Instagram pribadinya, @nabobrien.

Langkah yang diniatkan untuk memberikan efek jera atau informasi kepada publik ini justru menjadi bumerang hukum.

Pihak pasangan suami istri (ZK dan ESR) melaporkan balik Nabilah atas dugaan pelanggaran privasi atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Kasus kedua ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Dalam perkara inilah, status Nabilah naik menjadi tersangka/terlapor.

Kepolisian menekankan bahwa meski kedua kasus ini berakar dari satu peristiwa yang sama di restoran Kemang, secara hukum keduanya berdiri sendiri.

"Kami perlu meluruskan bahwa ada dua laporan polisi yang berbeda. Satu adalah dugaan pencurian yang dilaporkan saudari N, dan satu lagi adalah laporan terkait unggahan di media sosial yang dilaporkan oleh pihak lawan.

Keduanya diproses secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar perwakilan kepolisian dalam keterangannya.

Pemisahan ini dilakukan karena objek hukumnya berbeda: satu mengenai tindak pidana materiil (pencurian), sementara yang lain mengenai formil dan etika penyebaran informasi di ruang siber (UU ITE).

Kasus Nabilah O’Brien menjadi pengingat keras bagi masyarakat, khususnya figur publik, bahwa tindakan "memviralkan" sesuatu—meskipun tujuannya membela diri—memiliki risiko hukum yang nyata di Indonesia.

Ahli hukum seringkali mengingatkan agar barang bukti seperti rekaman CCTV sebaiknya langsung diserahkan kepada penyidik dan tidak dikonsumsi secara liar oleh publik sebelum ada putusan pengadilan.

Kini, Nabilah harus menghadapi proses hukum ganda; menanti keadilan atas kerugian usahanya di Polsek Mampang, sekaligus melakukan pembelaan atas status tersangkanya di Bareskrim Polri. (*)

Editor : Ali Mustofa
#cctv #tersangka