JAKARTA – Dokter sekaligus kreator konten kesehatan, Richard Lee, akhirnya angkat bicara setelah menjalani pemeriksaan maraton di Polda Metro Jaya, Kamis (19/2) malam.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen atas produk dan treatment kecantikan yang dilaporkan oleh pihak bernama Doktif.
Keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 23.10 WIB setelah kurang lebih 12 jam dimintai keterangan, Richard memilih tidak banyak berkomentar.
Ia menegaskan kehadirannya semata-mata untuk memenuhi panggilan penyidik dan memberikan penjelasan secara terbuka.
“Saya baru saja menjalankan kewajiban untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya mengenai produk yang saya jual. Semua sudah saya sampaikan di dalam,” ujarnya kepada awak media.
Tegaskan Produk Legal dan Terdaftar BPOM
Dalam pernyataannya, Richard Lee menekankan bahwa seluruh produk yang dipasarkan melalui lini bisnisnya telah memiliki izin edar resmi dan terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ia juga memastikan proses produksi dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, tidak pernah ada niat ataupun tindakan untuk menjual produk tanpa izin, apalagi yang berpotensi membahayakan konsumen.
“Saya sudah memberi penjelasan yang sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya. Semua produk yang saya jual legal, sudah BPOM, dan diproduksi sesuai aturan. Saya tidak pernah menjual produk tanpa izin atau yang membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Berdasarkan berbagai sumber hukum dan regulasi terkini, setiap produk kosmetik dan perawatan kecantikan yang beredar di Indonesia memang wajib memiliki nomor izin edar dari BPOM serta memenuhi standar keamanan bahan dan proses produksi.
Dugaan pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi pidana maupun administratif sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pilih Bungkam Soal Materi Pemeriksaan
Meski telah memberikan klarifikasi umum, Richard enggan membeberkan detail materi pemeriksaan.
Ia beralasan bahwa substansi pertanyaan dan jawaban sudah masuk ke ranah penyidikan sehingga tidak bisa diungkap ke publik.
“Di luar itu saya tidak akan memberikan statement karena sudah masuk pokok perkara. Saya percaya Kepolisian Indonesia akan bekerja profesional. Saya percaya kebenaran itu seperti cahaya, tidak perlu kita berteriak atau menjatuhkan orang lain,” ucapnya.
Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk kehati-hatian mengingat status hukumnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025 dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Kuasa Hukum: Pemeriksaan Objektif dan Humanis
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Richard Lee, Jeffry Simatupang, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan berjalan secara objektif dan profesional.
Ia menegaskan tidak ada perlakuan khusus ataupun intervensi terhadap penyidik. Seluruh proses, kata dia, murni penegakan hukum.
“Penyidik Polda Metro Jaya bekerja profesional dan humanis. Tidak ada main mata atau hal lain. Ini proses hukum yang berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Jeffry.
Keterangan tersebut memperkuat narasi bahwa kasus ini masih berada dalam tahap pendalaman penyidik, termasuk pengumpulan alat bukti dan keterangan tambahan.
Status Tersangka dan Proses Hukum Berjalan
Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh berbagai sumber media nasional, Richard Lee telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk serta treatment kecantikan yang ia promosikan dan pasarkan.
Penetapan tersangka dilakukan pada pertengahan Desember 2025.
Meski demikian, hingga pemeriksaan terakhir, ia tidak ditahan dan diperbolehkan pulang setelah menjalani wajib lapor.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut industri kecantikan yang terus berkembang pesat di Indonesia.
Dalam beberapa tahun terakhir, bisnis skincare dan treatment estetika memang tumbuh signifikan, seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap perawatan diri.
Namun di sisi lain, pengawasan terhadap izin edar, klaim manfaat, hingga keamanan bahan menjadi perhatian serius regulator.
Para pakar hukum konsumen menilai, perkara seperti ini penting sebagai pengingat bahwa pelaku usaha—termasuk figur publik—tetap memiliki tanggung jawab hukum atas produk yang dipasarkan.
Transparansi informasi, kejelasan izin, serta keamanan produk menjadi aspek krusial dalam perlindungan konsumen.
Publik Menanti Perkembangan Lanjutan
Hingga kini, penyidik masih mendalami unsur dugaan pelanggaran yang disangkakan.
Belum ada keterangan resmi lebih lanjut mengenai kemungkinan agenda pemeriksaan tambahan atau pelimpahan berkas perkara.
Richard Lee sendiri memilih menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Ia mengaku percaya bahwa kebenaran akan terungkap melalui mekanisme yang berlaku.
Kasus ini pun menjadi perhatian luas, bukan hanya karena nama besar yang terlibat, tetapi juga karena menyentuh isu sensitif soal keamanan produk kecantikan di tengah tingginya minat masyarakat terhadap skincare dan treatment estetika.
Perkembangan selanjutnya masih dinantikan, sembari proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Mahendra Aditya