Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Diduga Gelapkan Dana Investor Konser TWICE 2023 Lalu, Direktur Mecimapro Jadi Tersangka dan Ditahan

Nayla Karima • Kamis, 30 Oktober 2025 | 22:41 WIB
Konser Twice Ready To Be tahun 2023 lalu
Konser Twice Ready To Be tahun 2023 lalu

RADARKUDUS -  Pada Kamis, 30 Oktober 2025 Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Direktur PT Melani Citra Permata, yang dikenal sebagai Mecimapro, yakni Fransiska Dwi Melani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana.

Penetapan ini menyusul laporan yang dilayangkan oleh investor, PT Media Inspirasi Bangsa (MIB).

Kasus ini bermula dari kerja sama konser musik K-Pop TWICE di Jakarta yang diselenggarakan pada 23 Desember 2023 lalu.

Dugaan Penipuan dan Penggelapan: Pelapor, PT MIB, melaporkan adanya dugaan penipuan serta penggelapan terhadap dana yang telah mereka berikan untuk kerja sama tersebut.

Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, menjelaskan bahwa akibat perbuatan ini, kliennya mengalami kerugian finansial mencapai puluhan miliar rupiah.

"Atas perbuatan ini, pihak Pelapor mengalami kerugian finansial puluhan miliar rupiah," ungkap Aldi.

Aldi mengatakan kliennya pun berharap proses hukum ini dapat terus berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Dia menyebut kliennya membutuhkan kepastian hukum atas apa yang dialami.

"Kami mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak menyebarkan opini yang menyesatkan di ruang publik. Perkara ini akan terus dikawal secara aktif dan akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian demi memastikan hak-hak hukum PT MIB tetap terlindungi," pungkasnya.

Pihak PT MIB juga telah mencoba menyelesaikan masalah ini melalui musyawarah dan kekeluargaan, namun tidak mendapat respons positif.

Somasi untuk pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan yang kemudian dikirimkan juga tidak direspons oleh pihak terlapor.

Setelah upaya komunikasi dan somasi tidak membuahkan hasil, PT MIB secara resmi melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025 dengan Laporan POLDA METRO JAYA.

Fransiska Dwi Melani diduga kuat melanggar Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang dan Penggelapan.

Setelah serangkaian proses penyelidikan, pada September 2025 aparat penegak hukum menetapkan Sdr. Fransiska Dwi Melani sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, mengapresiasi langkah cepat dan responsif dari penyidik dalam menangani perkara ini.

Pihaknya berharap proses hukum dapat terus berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku secara profesional dan transparan, demi menegakkan keadilan serta memberikan kepastian hukum bagi PT MIB sebagai pihak yang dirugikan.

Kuasa hukum juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak menyebarkan opini menyesatkan di ruang publik.

Pihaknya berkomitmen akan terus mengawal perkara ini dan berkoordinasi dengan kepolisian demi memastikan hak-hak hukum PT MIB tetap terlindungi.

 

Editor : Ali Mustofa