“Mengadili, menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan dan pencemaran nama baik. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Kairul Saleh saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Nikita bersalah atas tuduhan pemerasan terhadap Reza Gladys, namun tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Karena itu, ibu tiga anak tersebut dibebaskan dari dakwaan TPPU.
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Nikita dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Jaksa menilai Nikita bersikap tidak kooperatif selama proses persidangan.
Kasus ini berawal dari laporan Reza Gladys yang mengaku diancam oleh Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, pada 2024 lalu.
Melalui media sosial, keduanya diduga menekan Reza agar memberikan uang sebesar Rp5 miliar dengan ancaman akan menyebarkan konten negatif tentang produk kecantikan milik Reza, Glafidsya.
Meski Reza sempat menyerahkan uang Rp4 miliar secara bertahap, kasus tersebut tetap berlanjut ke jalur hukum.
Uang tersebut, menurut dakwaan jaksa, digunakan Nikita untuk membayar cicilan rumah di kawasan BSD, Tangerang.
Dalam persidangan, hakim juga mengungkapkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan.
Sikap Nikita yang tidak mengakui perbuatannya menjadi hal yang memperberat, sementara tanggung jawabnya sebagai ibu dan tulang punggung keluarga menjadi pertimbangan yang meringankan.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” kata hakim.