Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Artis Nikita Mirzani Divonis Empat Tahun Penjara, Ini Kasus yang Menjeratnya

Ali Mustofa • Selasa, 28 Oktober 2025 | 22:24 WIB

Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani.

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada artis Nikita Mirzani.

Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka, Selasa (28/10/2025).

Baca Juga: Empat Sekeluarga Tewas Tertabrak Mobil Pikap di Plupuh Sragen, Pelaku Tabrak Lari Ditangkap di Solo

“Mengadili, menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan dan pencemaran nama baik. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Kairul Saleh saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Nikita bersalah atas tuduhan pemerasan terhadap Reza Gladys, namun tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Karena itu, ibu tiga anak tersebut dibebaskan dari dakwaan TPPU.

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Nikita dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Jaksa menilai Nikita bersikap tidak kooperatif selama proses persidangan.

Kasus ini berawal dari laporan Reza Gladys yang mengaku diancam oleh Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, pada 2024 lalu.

Melalui media sosial, keduanya diduga menekan Reza agar memberikan uang sebesar Rp5 miliar dengan ancaman akan menyebarkan konten negatif tentang produk kecantikan milik Reza, Glafidsya.

Baca Juga: Memakan Korban, Polsek Penawangan Imbau Petani Tak Gunakan Listrik untuk Jebakan Tikus

Meski Reza sempat menyerahkan uang Rp4 miliar secara bertahap, kasus tersebut tetap berlanjut ke jalur hukum.

Uang tersebut, menurut dakwaan jaksa, digunakan Nikita untuk membayar cicilan rumah di kawasan BSD, Tangerang.

Dalam persidangan, hakim juga mengungkapkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan.

Sikap Nikita yang tidak mengakui perbuatannya menjadi hal yang memperberat, sementara tanggung jawabnya sebagai ibu dan tulang punggung keluarga menjadi pertimbangan yang meringankan.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” kata hakim.

Baca Juga: Konflik Antar Pemuda Karangturi-Babagan Berujung Damai Lewat Mediasi Polisi

Atas putusan ini, Nikita menyatakan kecewa dan menegaskan dirinya tidak bersalah. Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan keadilan yang sebenarnya.

“Saya tidak pernah memeras atau mengancam siapa pun,” ujar Nikita sebelumnya dalam sidang duplik.

Nikita Mirzani kini harus menjalani sisa masa hukumannya setelah dikurangi masa penahanan yang telah dijalani sejak Maret 2025.

Barang bukti dalam perkara ini akan digunakan untuk proses hukum lain yang menjerat asistennya, Ismail Marzuki.

Editor : Ali Mustofa
#nikita mirzani #persidangan #pengadilan #konten negatif #reza gladys #pencucian uang