RADAR KUDUS - Kasus antara Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) kini memasuki babak baru.
Lisa resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik, setelah sebelumnya menuding RK sebagai ayah biologis dari anaknya.
Namun, pihak Lisa tak tinggal diam. Pengacaranya, Jhony Boy Nababan, menegaskan bahwa kliennya siap menghadapi proses hukum dan menilai penetapan tersangka tersebut perlu diuji lebih dalam.
Menurut Jhony, tidak ada unsur pencemaran nama baik karena pernyataan Lisa didasari pada keyakinan pribadi yang kemudian diuji lewat mekanisme hukum, bukan semata fitnah.
Respons Pihak Lisa: “Kami Hormati Hukum, Tapi Perlu Uji Pembuktian”
Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, Lisa Mariana memilih bersikap tenang. Melalui pengacaranya, Jhony menegaskan bahwa kliennya kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan.
“Lisa siap menghadapi semua proses. Tapi kami menilai, tuduhan pencemaran nama baik ini masih perlu diuji pembuktiannya,” ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
Jhony juga mempertanyakan siapa sebenarnya yang merasa dirugikan oleh ucapan Lisa. Ia menilai, persoalan ini bukan murni fitnah, melainkan masalah pribadi yang sudah terlanjur menjadi konsumsi publik.
“Ini bukan halusinasi. Klien kami hanya menyampaikan sesuatu berdasarkan pengalamannya. Tapi ya, ini soal aib yang mestinya tidak perlu dibesar-besarkan lagi,” ujarnya menegaskan.
Pemeriksaan Ditunda, Alasan Sakit dan Jadwal Ulang
Meski telah berstatus tersangka, Lisa belum memenuhi panggilan penyidik. Jhony menyebut, Lisa sedang sakit dan tidak dalam kondisi fit untuk menjalani pemeriksaan.
“Kemarin dia kurang sehat. Kami sudah minta penjadwalan ulang, kemungkinan minggu depan antara tanggal 23 atau 24 Oktober,” jelasnya.
Pihaknya memastikan, ketidakhadiran itu bukan bentuk menghindar, melainkan alasan medis yang bisa dibuktikan.
“Lisa tetap taat hukum, dari awal sampai sekarang dia selalu kooperatif,” imbuh Jhony.
Akar Kasus: Dari Klaim Anak hingga Tes DNA
Kasus ini bermula ketika Lisa Mariana menyampaikan pernyataan publik bahwa Ridwan Kamil adalah ayah biologis anaknya. Klaim tersebut sontak menghebohkan ruang publik dan mencoreng reputasi RK.
Tak terima dengan tudingan itu, Ridwan Kamil menempuh jalur hukum dengan melapor ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Sebagai bentuk penyelidikan, Polri kemudian memfasilitasi tes DNA antara RK dan anak Lisa. Hasilnya tegas: tidak ditemukan kecocokan DNA antara keduanya.
Temuan ini menjadi dasar hukum kuat bagi penyidik untuk melanjutkan kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka.
Kubu Ridwan Kamil: Bukti Penyidik Profesional
Dari pihak Ridwan Kamil, langkah hukum yang diambil Polri disambut positif. Kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butar-butar, menyebut penetapan Lisa sebagai tersangka merupakan bukti bahwa aparat bekerja secara profesional dan objektif.
“Ini menunjukkan penyidik bekerja dengan hati-hati dan profesional. Semua proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Muslim, Senin (20/10).
Ia juga menilai, pernyataan Lisa jelas telah memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE dan KUHP.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Bareskrim. Apa yang dilakukan Lisa telah memenuhi unsur pidana, jadi wajar jika status hukumnya naik,” ujarnya menegaskan.
Uji Publik dan Polemik Etika Digital
Kasus Lisa Mariana vs Ridwan Kamil ini bukan sekadar persoalan hukum, tapi juga menjadi cermin tantangan etika di era digital.
Pernyataan pribadi yang disebarkan di media sosial kini dapat dengan mudah memantik badai opini publik, bahkan berujung pidana.
Lisa Mariana menjadi contoh bagaimana narasi pribadi di dunia maya dapat berkembang menjadi kasus besar ketika menyentuh reputasi tokoh publik.
Pengamat komunikasi publik menilai, kasus ini memperlihatkan bahwa kebebasan berekspresi di internet tetap memiliki batas.
Menyampaikan opini tanpa bukti kuat bisa berujung konsekuensi hukum berat.
Reaksi Publik: Antara Simpati dan Kecurigaan
Di media sosial, reaksi publik terbelah dua. Sebagian pengguna menilai Lisa hanyalah korban salah persepsi dan tekanan sosial. Namun sebagian lain menganggap, klaimnya sudah mencoreng nama baik seseorang yang dikenal luas sebagai figur publik.
Meski begitu, simpati terhadap Lisa tetap muncul karena publik menilai proses hukum harus berjalan tanpa tekanan politik atau kekuasaan.
Sementara itu, pendukung Ridwan Kamil berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran penting agar tidak ada lagi “fitnah digital” yang menodai kehormatan pribadi seseorang di ruang publik.
Analisis: Ketika Aib Pribadi Menjadi Isu Nasional
Kasus ini menunjukkan betapa cepatnya isu personal bisa menjadi isu nasional di era media sosial.
Dari sekadar pernyataan pribadi, kasus Lisa Mariana kini menjadi perdebatan publik antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab hukum.
Di satu sisi, Lisa merasa menyuarakan pengalaman personal; di sisi lain, RK merasa nama baiknya telah dicemarkan.
Hasil tes DNA menjadi titik balik, memperjelas fakta ilmiah di tengah simpang siurnya opini.
Pengamat hukum menilai, penetapan tersangka ini menjadi preseden penting bagi kasus pencemaran nama baik tokoh publik di Indonesia.
Hukum kini dihadapkan pada ujian untuk tetap adil tanpa melanggar prinsip kebebasan berekspresi.
Babak Baru Kasus yang Belum Usai
Kasus Lisa Mariana dan Ridwan Kamil masih jauh dari kata selesai.
Pihak Lisa berencana mengajukan langkah hukum lanjutan untuk menguji penetapan tersangka, sementara kubu RK menegaskan keyakinan bahwa hukum akan menegakkan keadilan.
Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa dunia digital bukan ruang tanpa batas.
Satu pernyataan bisa berujung konsekuensi panjang, terlebih jika menyangkut nama besar seperti mantan gubernur.
Apakah Lisa akan tetap mempertahankan keyakinannya, atau memilih berdamai?
Publik kini menanti babak berikutnya dari drama hukum yang mempertemukan dua nama besar dalam pusaran opini, hukum, dan kehormatan pribadi.
Editor : Mahendra Aditya