Jakarta – Polemik transparansi dalam pendistribusian royalti musik kembali menjadi sorotan tajam di industri hiburan Tanah Air.
Perselisihan ini mencuat setelah sejumlah musisi menuding Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) tidak terbuka soal aliran dana royalti.
Situasi kian memanas ketika LMK mengingatkan para pelaku usaha untuk membayar royalti atas setiap lagu yang diputar di tempat umum, mulai dari kafe, pusat perbelanjaan, hingga panggung hiburan.
Salah satu LMK yang menjadi sasaran kritik adalah Wahana Musik Indonesia (WAMI). Lembaga ini dianggap belum menunjukkan keterbukaan penuh terkait mekanisme pengumpulan dan penyaluran royalti kepada para pencipta lagu maupun pemegang hak cipta.
Baca Juga: Daftar Lengkap Komisioner LMKN 2022–2025, Dari Andre Hehanusa hingga Makki Ungu
Tompi Ambil Sikap Tegas
Penyanyi sekaligus dokter, Teuku Adifitrian atau yang akrab disapa Tompi, menjadi salah satu figur yang bersuara lantang.
Ia mengaku kecewa dengan kinerja LMK, khususnya WAMI, yang menurutnya tidak transparan dalam mengelola royalti.
Kekecewaan tersebut mendorong Tompi mengambil langkah besar: resmi keluar dari keanggotaan WAMI. Keputusan ini bukan hanya sekadar mundur, tetapi juga disertai tindakan yang mengejutkan publik dan pelaku industri musik.
Melalui pernyataan terbuka, Tompi mengumumkan bahwa ia membebaskan seluruh lagunya untuk dibawakan oleh siapa saja di berbagai acara tanpa perlu membayar royalti kepadanya.
“Silakan yang mau menyanyikan lagu-lagu saya di semua panggung pertunjukan, konser, atau kafe. Mainkan saja. Saya tidak akan menarik biaya apapun sampai pemberitahuan lebih lanjut,” tulis Tompi di media sosialnya.
Baca Juga: Marcell Siahaan Resmi Jadi Komisioner LMKN, Siap Bereskan Drama Royalti Musik
Polemik Lama yang Tak Pernah Usai
Tompi menjelaskan bahwa kekecewaan ini bukan muncul secara mendadak. Selama bertahun-tahun, ia mengaku sudah mempertanyakan mekanisme pendistribusian royalti yang dikelola LMK.
Namun, jawaban yang ia terima dinilai tidak memuaskan dan kurang transparan.
Menurutnya, sistem manajemen royalti di Indonesia seharusnya memberikan laporan yang jelas dan rinci mengenai pemasukan serta pembagiannya.
Musisi, sebagai pihak yang menciptakan karya, berhak mengetahui secara detail berapa besar royalti yang dikumpulkan dari pemutaran lagu mereka di berbagai tempat.
“Royalti itu bukan sekadar uang, tetapi bentuk penghargaan terhadap jerih payah pencipta lagu. Kalau dikelola tanpa keterbukaan, ujungnya justru melukai para kreator,” ungkap Tompi dalam sebuah wawancara.
LMK dan Tuntutan Royalti
Kritik terhadap LMK semakin ramai ketika lembaga tersebut kembali mengingatkan bahwa seluruh pelaku usaha wajib membayar royalti atas musik yang mereka putar atau mainkan.
Kebijakan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hak Cipta, namun penerapannya sering menuai protes karena dianggap tidak jelas cara hitung dan penyalurannya.
Para pelaku usaha, seperti pengelola restoran atau penyelenggara acara, mengeluhkan minimnya transparansi. Mereka mempertanyakan ke mana sebenarnya dana yang mereka bayarkan mengalir dan bagaimana proses pembagiannya kepada musisi.
Di sisi lain, LMK mengklaim bahwa pungutan tersebut adalah bentuk perlindungan hak cipta yang sah. Namun, tanpa laporan terbuka dan terperinci, kepercayaan dari musisi maupun pelaku usaha terus terkikis.
Baca Juga: Ramai Kasus Mie Gacoan, Tarif Royalti Musik untuk UMKM Bakal Dirombak, LMKN Siapkan Aturan Baru
Resonansi di Kalangan Musisi
Langkah Tompi memutuskan keluar dari WAMI dan membebaskan karyanya dari pungutan royalti memantik diskusi luas di kalangan musisi.
Sebagian menganggap ini bentuk protes ekstrem yang dapat menjadi alarm bagi LMK untuk berbenah.
Tidak sedikit musisi yang menyampaikan dukungan moral kepada Tompi, meskipun mereka belum mengambil langkah serupa. Ada pula yang khawatir bahwa aksi ini bisa memengaruhi kesadaran publik akan pentingnya membayar royalti sebagai bentuk penghargaan pada pencipta lagu.
Seorang musisi senior menyebut, “Kalau sistemnya transparan, tidak akan ada masalah. Masalahnya sekarang, banyak yang merasa uangnya tidak sampai sesuai porsi yang seharusnya.”
Dampak pada Industri Musik
Kisruh ini berpotensi memengaruhi hubungan antara pencipta lagu, LMK, dan pelaku usaha. Jika kepercayaan terus menurun, musisi bisa saja mencari cara lain untuk memonetisasi karya mereka, seperti merilis lagu secara mandiri atau bekerja sama langsung dengan platform digital.
Langkah Tompi membebaskan lagunya dari pungutan royalti untuk sementara waktu juga bisa mengubah dinamika industri.
Di satu sisi, ini mempermudah pelaku usaha yang ingin memutar lagu-lagu Tompi tanpa harus mengurus pembayaran royalti. Namun di sisi lain, jika banyak musisi meniru langkah ini, peran LMK bisa terpinggirkan.
Seruan untuk Transparansi
Banyak pihak menilai, jalan keluar dari persoalan ini adalah perbaikan sistem dan keterbukaan data.
LMK diminta untuk rutin mempublikasikan laporan keuangan yang rinci, termasuk daftar penerimaan dan pembagian royalti.
Pengamat musik menegaskan bahwa era digital sudah memungkinkan proses distribusi royalti dilakukan secara lebih akurat dan transparan. Dengan teknologi, pemutaran lagu bisa dipantau secara real-time sehingga pembayaran kepada pencipta lagu menjadi lebih tepat sasaran.
“Kalau LMK mau bertahan, mereka harus membangun kepercayaan. Dan kepercayaan hanya muncul dari transparansi,” ujar seorang pengamat.
Penutup
Keputusan Tompi keluar dari WAMI dan membebaskan lagunya dari pungutan royalti adalah langkah yang mengguncang industri musik Indonesia.
Di balik keputusan ini, tersimpan pesan kuat tentang pentingnya keterbukaan dan akuntabilitas dalam mengelola hak cipta.
Kini, semua mata tertuju pada LMK dan langkah apa yang akan mereka ambil untuk merespons gelombang kritik.
Apakah akan ada perbaikan sistem yang nyata, atau kisruh ini akan menjadi babak baru dari konflik panjang soal royalti musik di negeri ini.
Editor : Mahendra Aditya