RADAR KUDUS - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa dana royalti musik yang dipungut di Indonesia sama sekali tidak masuk ke kas pemerintah.
Penegasan ini ia sampaikan untuk meluruskan kesalahpahaman publik yang mengira royalti sama dengan pajak.
Menurut Supratman, penarikan royalti tidak boleh disamakan dengan pajak atau penerimaan negara karena sifat dan tujuannya berbeda.
“Dana yang dipungut itu bukan untuk negara, ini bukan pajak. Jadi jangan disamakan,” tegasnya dalam program Naratama di kanal YouTube Kompas.com, Minggu (10/8/2025).
LMKN Wajib Transparan Kelola Dana
Royalti yang dipungut berasal dari pembayaran para pelaku usaha yang menggunakan musik atau lagu secara komersial.
Dana tersebut dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang menjadi wadah bagi pencipta lagu, musisi, dan produser musik.
Supratman menekankan pentingnya transparansi LMKN dalam mengumpulkan dan menyalurkan dana.
“LMKN wajib terbuka mulai dari data siapa yang membayar, hingga kemana uang itu disalurkan. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat ikut mengawasi proses tersebut agar dana benar-benar sampai kepada pihak yang berhak.
Potensi Royalti Capai Rp 3 Triliun
Isu royalti musik sempat memanas setelah mencuatnya sengketa hukum antara PT Mitra Bali Sukses—pengelola restoran Mie Gacoan—dan Serikat Lisensi Musik Indonesia (SELMI).
Konflik ini terkait pembayaran royalti musik yang diputar di gerai Mie Gacoan.
Setelah melalui mediasi, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai. PT Mitra Bali Sukses sepakat membayar royalti sebesar Rp 2,2 miliar untuk periode penggunaan musik sejak 2022 hingga Desember 2025. Angka ini dihitung berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Supratman menegaskan, semua dana royalti harus disalurkan 100% kepada pencipta lagu, musisi, atau produser sebagai bentuk penghargaan atas karya mereka.
Kasus Mie Gacoan Jadi Sorotan
Kesepakatan damai antara Mie Gacoan dan SELMI ditandatangani oleh Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, dan Sekjen SELMI, Ramsudin Manullang, di Kantor Wilayah Kemenkumham Bali pada Jumat (8/8/2025).
Kasus ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan bagaimana regulasi royalti berlaku di dunia usaha. Di sisi lain, pemerintah memperkirakan potensi royalti musik di Indonesia bisa mencapai Rp 3 triliun per tahun jika semua pelaku usaha patuh membayar.
Menghargai Hak Kreator Musik
Menkum menekankan, pembayaran royalti bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual. “Bayar royalti berarti kita menghargai jerih payah orang lain,” ujarnya.
Dengan kesadaran kolektif dan sistem transparan, ekosistem musik Indonesia diharapkan semakin sehat, dan para kreator musik dapat menikmati hasil dari karya yang mereka ciptakan.
Editor : Mahendra Aditya