Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan, Laporkan Akun TikTok ke Bareskrim Atas Dugaan Fitnah

Mahendra Aditya Restiawan • Rabu, 13 Agustus 2025 | 01:19 WIB

 

Azizah Salsha.
Azizah Salsha.

Jakarta – Nurul Azizah Rosiade, istri pesepak bola timnas Indonesia Pratama Arhan, mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (12/8/2025) untuk melaporkan dugaan kasus fitnah yang menyeret namanya.

Azizah, yang juga putri Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade, tiba di lokasi sekitar pukul 14.54 WIB.

Ia mengenakan topi dan masker, serta didampingi kuasa hukumnya, Anandya Dipo Pratama.

Tanpa memberikan keterangan langsung kepada awak media, Dipo menyampaikan bahwa langkah pertama yang akan dilakukan pihaknya adalah membuat laporan resmi kepada polisi.

“Bikin laporan dulu ya,” ujar Dipo singkat di Bareskrim Polri.

Laporan Dugaan Fitnah dari Akun TikTok

Kasus ini bermula dari konten yang diunggah akun TikTok bernama @ibaratbradprittt. Dalam unggahannya, pemilik akun tersebut diduga menyebarkan tuduhan serius yang mencemarkan nama baik Azizah.

Menurut Andre Rosiade, akun itu bahkan memuat pernyataan yang menuduh anaknya pernah melakukan hubungan badan dengan mantan pacarnya.

Konten tersebut muncul dalam sebuah rekaman podcast, yang di dalamnya terlihat dua orang membicarakan Azizah.

Salah satu di antaranya, yang disebut Andre berkacamata, melontarkan tuduhan tersebut secara terbuka.

Bagi Andre, tuduhan ini bukan sekadar gosip biasa, melainkan fitnah yang berpotensi merusak reputasi anaknya.

“Anak saya Azizah ingin melaporkan akun yang menyebar fitnah ini, supaya menjadi pelajaran. Nanti pengacaranya yang akan mengurus laporan tersebut,” kata Andre saat ditemui di Bareskrim, Jumat (8/8/2025).

Tak Ada Ruang Damai

Andre mengaku bahwa sebelumnya putrinya kerap menjadi sasaran fitnah di media sosial.

Namun, selama ini keluarga memilih memaafkan dan mencabut laporan. Kali ini, sikap mereka berbeda: tidak ada lagi ruang untuk damai.

“Manusia ada batas sabarnya. Difitnah berulang-ulang, awalnya kita sabar. Tapi demi pembelajaran, kali ini harus ada yang tidak dimaafkan dan diproses hukum,” tegas Andre.

Ia menilai langkah hukum ini penting untuk memberi efek jera bagi pelaku. Menurutnya, penyebaran fitnah secara berulang di media sosial menunjukkan bahwa ada pihak yang sengaja memanfaatkan platform digital untuk menyerang pribadi orang lain.

“Supaya di kemudian hari tidak ada lagi orang yang seenaknya menyebar fitnah. Kalau tidak diberi sanksi tegas, mereka akan terus mengulanginya,” tambahnya.

Konten Berunsur Pencemaran Nama Baik

Andre menyebut, tuduhan yang diunggah akun TikTok tersebut sangat serius karena menyangkut kehormatan keluarga.

Dalam pandangannya, tuduhan tanpa bukti seperti ini bukan hanya menyerang individu, tetapi juga dapat merusak hubungan sosial dan psikologis korban.

“Kita mau uji nih yang berkacamata itu. Tuduhannya biar jelas, supaya nanti Azizah melaporkannya langsung lewat pengacaranya,” ujar Andre.

Ia pun menyoroti bahwa perilaku menyebar gosip di dunia digital tidak pantas dilakukan, terlebih oleh laki-laki.

“Menurut saya, masa laki-laki mulutnya kayak perempuan? Mohon maaf, saya tidak bermaksud melecehkan perempuan, tapi ini terlalu kelewatan,” ujarnya.

Langkah Hukum di Era Digital

Kasus yang dialami Azizah menjadi contoh bagaimana media sosial, khususnya platform berbasis video pendek seperti TikTok, bisa menjadi sarana penyebaran informasi yang cepat sekaligus rawan disalahgunakan.

Pakar hukum menilai, tindakan melaporkan akun yang menyebarkan fitnah merupakan langkah tepat agar masyarakat lebih berhati-hati dalam membuat dan membagikan konten.

Pasal pencemaran nama baik diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang dapat menjerat pelaku dengan hukuman penjara dan denda.

Langkah hukum yang diambil Azizah juga memperlihatkan bahwa korban memiliki hak untuk mempertahankan reputasinya dan menuntut pertanggungjawaban dari pihak yang merugikannya.

Reaksi Publik

Kedatangan Azizah ke Bareskrim langsung menjadi sorotan publik dan media. Banyak warganet yang memberikan dukungan moral, berharap kasus ini diproses secara adil dan tuntas.

Sebagian warganet menilai, kasus seperti ini perlu diangkat ke ranah hukum agar tidak dianggap remeh.

Beberapa komentar di media sosial mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi tidak berarti bebas menghina atau menuduh orang tanpa bukti.

Ada pula yang mengkritik budaya “gosip online” yang kian marak dan sering kali menyerang kehidupan pribadi tokoh publik.

Penutup

Kasus yang menimpa Azizah menjadi pengingat pentingnya etika bermedia sosial.

Kebebasan berpendapat tetap harus dibarengi tanggung jawab hukum, terutama saat menyangkut reputasi dan kehormatan seseorang.

Dengan laporan resmi yang telah diajukan ke Bareskrim Polri, kini proses hukum akan berjalan untuk memeriksa dan menilai bukti yang ada.

Jika tuduhan tersebut terbukti fitnah, pelaku dapat dijatuhi sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah tegas ini diharapkan bisa menjadi efek jera bagi pelaku penyebaran fitnah sekaligus pembelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.

Editor : Mahendra Aditya
#Nurul Azizah Rosiade #Bigmo Jannah #tiktok #Azizah Salsha #istri pratama arhan blora #Radar Kudus #pencemaran nama baik #Istri Pratama Arhan #bigmo #Azizah Salsha Akan Laporkan Akun Penyebar Hoaks dan Fitnah #Azizah #Pencemaran nama baik Azizah Salsha