RADAR KUDUS - Polisi mengungkap identitas seorang pemain sinetron pria yang ditangkap karena memeras pacar sesama jenisnya.
Terungkap bahwa artis tersebut adalah Muhammad Rayyan Alkadrie.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, membenarkan bahwa pelaku bernama Muhammad Rayyan Alkadrie.
"Benar pelaku MRA (Muhammad Rayyan Alkadrie)," kata Firdaus kepada wartawan pada Rabu (2/7).
Muhammad Rayyan ditangkap pada malam Kamis (5/7) di rumah kosnya di kawasan Harjamukti, Kota Depok.
Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
Polisi mengungkap bahwa Muhammad Rayyan berkenalan dengan pacar sesama jenisnya melalui media sosial.
Keduanya sudah menjalin hubungan selama kurang lebih dua bulan.
"Informasinya mereka kenal lewat media sosial, kurang lebih 2 bulan," kata Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, kepada wartawan pada Rabu (2/7).
Komunikasi antara keduanya berlangsung intens hingga mereka melakukan hubungan dan merekamnya.
Rekaman video porno tersebut digunakan oleh pesinetron MR untuk memeras korban.
"Dia (pelaku) mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno berdurasi pendek dari hubungan antara dia dan korban," ujarnya.
Korban mengaku telah diperas hingga Rp 20 juta oleh pelaku. Karena tidak tahan, korban akhirnya melapor ke Polsek Cempaka Putih.
"Tindakan pemerasan berupa permintaan uang sudah dilakukan beberapa kali melalui transfer, dengan total kerugian sekitar Rp 20 juta, baik dalam bentuk transfer maupun tunai. Mungkin karena sudah tidak tahan, korban melapor ke Polsek Cempaka Putih," ujarnya.
(Titin SHofiana Firda)
Editor : Ali Mustofa