RADAR KUDUS - Angela Lee, seorang artis yang dikenal dalam dunia hiburan tanah air, kini resmi berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan jual-beli tas mewah.
Pihak kepolisian telah menangkapnya, dan saat ini ia ditahan di Polda Metro Jaya.
Penangkapan Angela Lee memicu perhatian publik, dengan foto-foto yang memperlihatkan dirinya dalam balutan baju tahanan berwarna oranye tersebar luas di dunia maya.
Angela terlihat berdiri di depan papan identifikasi tahanan dengan latar belakang berwarna kuning, menunjukkan bahwa ia tengah menjalani proses hukum terkait kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi penetapan status tersangka Angela Lee pada Kamis, 15 Agustus 2024.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ade Ary kepada awak media.
Proses penahanan Angela Lee dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kombes Ade Ary menjelaskan bahwa surat penangkapan diterbitkan oleh penyidik segera setelah pemeriksaan selesai, dan Angela Lee langsung ditahan untuk memudahkan penyidikan lebih lanjut.
"Alasan subjektifnya, dikhawatirkan tersangka akan terus mengulangi perbuatannya dan mencoba menghilangkan barang bukti," tambahnya.
Kombes Ade Ary sebelumnya juga telah membenarkan penangkapan Angela Lee yang diinisialkan sebagai AL dalam keterangan kepada media.
Baca Juga: BMKG Keluarkan Potensi Gempa Besar Dipicu Dua Megathrust di Indonesia, Begini Penjelasannya!
Ia menjelaskan bahwa proses penangkapan dilakukan di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Meskipun kronologi lengkap dari penangkapan ini belum dijelaskan secara rinci, diketahui bahwa Angela Lee dilaporkan oleh korban terkait dugaan penipuan dan penggelapan sejumlah tas mewah, termasuk merek ternama seperti Hermes dan Louis Vuitton.
Korban merasa dirugikan secara materiil dan melaporkan hal tersebut kepada polisi, yang kemudian berujung pada penangkapan dan penetapan status tersangka bagi Angela Lee.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan Angela Lee harus menghadapi proses hukum atas dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya. (ury)
Editor : Noor Syafaatul Udhma