RADAR KUDUS - Kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan fashion stylist Wanda Hara kini telah dilimpahkan dari Mabes Polri ke Polda Metro Jaya. Informasi ini disampaikan oleh pengacara Mohammad Rizki Abdullah, yang melaporkan Wanda Hara terkait kasus tersebut.
Mohammad Rizki Abdullah menjelaskan bahwa dirinya bersama tim hukum mengunjungi Mabes Polri untuk mengetahui perkembangan laporan yang mereka ajukan.
"Alhamdulillah, penyidik sangat kooperatif. Kami mendapatkan informasi bahwa Mabes Polri telah memutuskan untuk melimpahkan kasus ini ke Polda Metro Jaya," ujar Rizki melalui akun Instagram-nya pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Ia menjelaskan bahwa pelimpahan berkas ke Polda dilakukan untuk mempercepat penanganan kasus dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terkait.
"Langkah ini diambil agar proses penanganan kasus dapat berjalan lebih cepat dan tepat, serta diharapkan mampu memberikan keadilan bagi semua pihak," ujarnya.
Rizki juga menyebutkan bahwa surat pelimpahan kasus telah diterbitkan pada 26 Juli 2024, dan Polda Metro Jaya telah menerima berkas tersebut.
"Insyaallah, Polda Metro Jaya akan segera memulai proses penyelidikan lebih lanjut dan memanggil Wanda Hara untuk diperiksa terkait dugaan penistaan agama," ungkapnya.
Sebagai pengacara yang melaporkan kasus ini, Rizki berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan kasus hingga mencapai tahap persidangan.
"Kami akan terus memantau kasus ini untuk memastikan bahwa penanganan kasus ini bisa berjalan dengan baik," tegasnya.
Baca Juga: Gelapkan Uang Tas Miliaran Rupiah, Selebgram Angela Lee Ditangkap Polisi
Sebelumnya, Wanda Hara dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penistaan agama.
Laporan ini diajukan setelah Wanda Hara diketahui mengenakan cadar dalam sebuah kajian yang dipimpin oleh ustaz Hanan Attaki, yang dianggap oleh pelapor sebagai tindakan penistaan.
"Laporan ini kami buat sebagai bentuk keprihatinan atas tindakan yang dilakukan oleh Wanda Hara, yang dianggap menyinggung perasaan umat muslim," kata Rizki saat membuat laporan di Bareskrim Polri pada 24 Juli 2024. (ury)
Editor : Abdul Rokhim