RADAR KUDUS – Pemerintah resmi mulai memberlakukan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang yang berjualan melalui platform e-commerce mulai Rabu, 1 Juli 2026.
Kebijakan ini ditegaskan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebagai upaya menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara pelaku usaha online dan offline.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan seluruh persiapan teknis telah rampung.
DJP juga telah melakukan koordinasi intensif dengan sejumlah penyelenggara marketplace untuk memastikan integrasi sistem berjalan sesuai rencana.
"Kalau soal kesiapan, kami siap. Mulai dari pembicaraan dengan marketplace, semua sarana dan prasarana di DJP sudah siap semuanya," ujar Inge di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (30/6/2026), dikutip dari TribunKaltim.co.
Menurut Inge, Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen) mengenai penunjukan penyelenggara e-commerce sebagai pemungut PPh Pasal 22 diterbitkan bersamaan dengan mulai berlakunya kebijakan tersebut.
Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Berdasarkan regulasi tersebut, marketplace yang ditunjuk akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas penghasilan pedagang yang memenuhi ketentuan omzet.
Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan proses pembayaran pajak melalui sistem yang terintegrasi.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan ini bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan pajak yang sebelumnya dilakukan secara mandiri oleh pedagang.
Purbaya mengungkapkan, pemerintah mengambil langkah tersebut setelah menerima banyak keluhan dari pelaku usaha konvensional yang merasa terdapat ketimpangan perlakuan perpajakan.
"Banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, tapi kok yang online enggak bayar," kata Purbaya saat ditemui di kawasan DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026), dikutip dari VIVA.co.id.
Ia menegaskan, melalui sistem baru ini, marketplace hanya bertindak sebagai pihak yang memungut pajak sehingga pedagang tidak perlu lagi melakukan pembayaran secara mandiri.
Dengan demikian, tidak ada tambahan beban pajak bagi pelaku usaha.
"Jadi ini bukan pajak tambahan, tetapi agar ada playing field yang lebih seimbang," ujar Purbaya, dikutip dari VIVA.co.id.
Senada dengan itu, Inge Diana Rismawanti juga memastikan para pedagang tidak akan dikenai pemungutan pajak ganda.
Menurutnya, sistem baru justru mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Selain itu, pemerintah memastikan pelaku UMKM orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenai PPh dalam skema ini sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun pelaku usaha dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar tetap dikenai tarif PPh final sebesar 0,5 persen.
Editor : Ali Mustofa