Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Resmi Berlaku Mulai 1 Juli 2026: Pemerintah Terapkan Mekanisme Baru Potong Pajak Langsung Bagi Penjual E-Commerce

Ghina Nailal Husna • Rabu, 1 Juli 2026 | 19:04 WIB
Resmi Berlaku Mulai 1 Juli 2026: Pemerintah Terapkan Mekanisme Baru Potong Pajak Langsung Bagi Penjual E-Commerce
Resmi Berlaku Mulai 1 Juli 2026: Pemerintah Terapkan Mekanisme Baru Potong Pajak Langsung Bagi Penjual E-Commerce

 

RADAR KUDUS — Lanskap bisnis digital di Indonesia memasuki babak baru dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Mulai hari ini, Rabu, 1 Juli 2026, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi memberlakukan mekanisme baru pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi para pelaku usaha atau pedagang (merchant) yang beroperasi di platform perdagangan elektronik (e-commerce).

Melalui regulasi anyar ini, pemerintah menggeser metode pelaporan pajak dari yang semula berbasis pelaporan mandiri (self-assessment) menjadi sistem pemotongan langsung oleh pihak ketiga (withholding tax system).

Baca Juga: Bela Fatwa Kontroversial NU, Mahfud MD Sebut Gerakan Boikot Pajak Akibat Korupsi Merupakan Perlawanan Politik yang Sah

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah pengenaan jenis pajak baru yang membebani masyarakat, melainkan bentuk simplifikasi dan modernisasi administrasi perpajakan agar lebih adil, sederhana, serta terintegrasi ke dalam ekosistem digital.

Mekanisme Pemotongan: Marketplace Ditunjuk Sebagai Pemungut PPh Final 0,5%

Dalam implementasi aturan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk langsung sejumlah perusahaan pengelola pasar daring (marketplace) raksasa yang beroperasi di Indonesia—seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli—untuk bertindak sebagai agen pemungut pajak resmi pemerintah.

Platform e-commerce tersebut kini berkewajiban memotong langsung PPh Final sebesar 0,5% dari setiap transaksi yang dibukukan oleh pedagang dalam negeri yang masuk dalam kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kriteria pedagang yang terkena pemotongan langsung ini adalah mereka yang memiliki akumulasi omzet bruto (peredaran bruto) mulai dari Rp500 juta hingga maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

DJP Terapkan Integrasi Data Lintas Platform (Multi-Toko)

Salah satu terobosan krusial dalam pemberlakuan aturan per 1 Juli 2026 ini adalah penerapan integrasi data yang ketat oleh Direktorat Jenderal Pajak.

DJP memastikan bahwa data penjualan dari seluruh marketplace yang ada di Indonesia akan digabungkan dan dipantau dalam satu sistem basis data terpadu (database).

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi celah perpajakan (tax loophole). Dengan sistem integrasi ini:

  • Akumulasi Omzet: Penjual yang sengaja memecah bisnisnya dengan membuka beberapa toko online di platform yang berbeda (misalnya memiliki satu toko di Shopee dan satu toko di Tokopedia) tetap akan dihitung total omzetnya secara kumulatif berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar.

  • Transparansi Transaksi: Seluruh nilai transaksi riil akan tercatat secara real-time, meminimalkan risiko salah hitung atau ketidakpatuhan pelaporan.

Bagaimana Nasib Pedagang dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta?

Batasan PTKP UMKM: Sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah tetap memberikan perlindungan bagi pelaku usaha mikro. Pedagang yang total omzet tahunannya masih berada di bawah ambang batas (threshold) Rp500 juta sama sekali tidak akan dikenai potongan PPh Final 0,5% ini atau dibebaskan dari pajak.

Baca Juga: PAD Baru 35,25 Persen, Wali Kota Cilegon Tugaskan Syafruddin Kejar Target Pendapatan Daerah

Kendati demikian, DJP memberikan catatan penting bahwa para pedagang kecil tersebut tidak serta-merta lepas dari kewajiban administrasi negara. 

Mereka tetap diwajibkan untuk memiliki NPWP aktif, melakukan integrasi NIK menjadi NPWP, serta tetap diwajibkan melaporkan seluruh omzet dan penghasilannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. 

Langkah ini diharapkan dapat memperluas basis pajak nasional dan menciptakan level bermain yang setara (equal playing field) antara pedagang digital dan pedagang konvensional. (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
#Pajak e-commerce 1 Juli 2026 #PPh Final pedagang online #aturan pajak Shopee Tokopedia #integrasi data omzet DJP #batas omzet pajak UMKM