Jakarta - Pelaku industri e-commerce dalam negeri tengah berkejaran dengan waktu untuk mengintegrasikan sistem mereka dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Langkah ini menyusul keputusan pemerintah yang menunjuk platform marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 mulai besok, Rabu, 1 Juli 2026.
Meskipun DJP menyatakan kesiapan infrastruktur digitalnya, para pelaku usaha berharap proses transisi ini tidak mengganggu kenyamanan transaksi operasional harian para merchant.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, membenarkan bahwa koordinasi maraton telah dilakukan sejak bulan lalu agar integrasi sistem berjalan mulus.
"Kami terus mengobrol intens dengan mereka (pelaku e-commerce). Kami minta mereka untuk siap karena kebijakan ini mulai berlaku 1 Juli besok berdasarkan arahan Pak Menteri Keuangan," ujar Inge dalam media briefing di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Pihak DJP menambahkan bahwa Surat Keputusan (SK) resmi penunjukan marketplace sebagai agen pemungut pajak dijadwalkan terbit besok pagi, bersamaan dengan peluncuran sistem baru ini.
Mengejar Keadilan Pasar dengan Toko Konvensional
Kebijakan shifting atau pergeseran penyerahan pajak ini ditegaskan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai langkah menciptakan lapangan permainan yang setara (level playing field).
Pemerintah membantah bahwa ini adalah pungutan pajak baru yang dibebankan kepada pedagang digital.
"Bukan pajak baru. Ini hanya pergeseran mekanisme, dari yang sebelumnya pedagang menyetor sendiri (PPh), sekarang dipotong langsung melalui sistem marketplace," tegas Purbaya di Gedung DPR RI, Senin (29/6).
Menurut Purbaya, kebijakan ini juga merespons keluhan para pelaku usaha offline (toko fisik) yang merasa ada ketimpangan kepatuhan pajak antara ekosistem digital dan konvensional.
Di sisi lain, integrasi ini diharapkan mampu menekan potensi hilangnya potensi pajak akibat shadow economy.
Omzet di Bawah Rp 500 Juta Dipastikan Aman
Bagi para pelaku UMKM, pemerintah memberikan sinyal hijau agar tidak perlu panik.
Kebijakan pemungutan otomatis oleh marketplace ini tidak akan menyasar pedagang kecil yang skalanya masih terbatas.
-
Insentif Bebas Pajak: Pedagang orang pribadi dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tetap dibebaskan dari pemotongan PPh Pasal 22 ini.
-
Kemudahan Prosedur: Bagi pedagang yang wajib pajak, sistem terintegrasi ini justru memotong jalur birokrasi administrasi yang selama ini dianggap rumit.
Kini, perhatian para pelaku industri tertuju pada rilis resmi SK Dirjen Pajak esok hari untuk melihat detail teknis pelaksanaan di lapangan agar tidak memicu kebingungan massal di kalangan penjual online.
Editor : Iwan Arfianto