Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

AS Ancam Tarif Impor hingga 12,5 Persen, Indonesia Masuk Daftar Pengawasan USTR

Mahendra Aditya Restiawan • Kamis, 4 Juni 2026 | 08:58 WIB
Ilustrasi tarif impor AS Indonesia. (Gemini AI)
Ilustrasi tarif impor AS Indonesia. (Gemini AI)

 

RADAR KUDUS - Pemerintah Indonesia bergerak cepat merespons langkah Amerika Serikat yang berpotensi memengaruhi daya saing produk ekspor nasional. Di tengah meningkatnya perhatian global terhadap isu hak asasi manusia dan praktik ketenagakerjaan, Indonesia menegaskan komitmennya untuk memberantas kerja paksa serta memastikan seluruh aktivitas perdagangan berjalan sesuai standar internasional.

Respons tersebut muncul setelah Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR) memasukkan Indonesia ke dalam daftar puluhan negara yang berisiko dikenakan tarif impor tambahan terkait dugaan lemahnya pengawasan terhadap barang yang berpotensi dihasilkan melalui praktik kerja paksa.

Langkah Washington itu memunculkan kekhawatiran baru bagi dunia usaha karena dapat berdampak langsung terhadap kinerja ekspor Indonesia ke salah satu pasar terbesar dunia.

Baca Juga: Olein dan Emas Digital Meledak, Bursa Berjangka Catat Lonjakan Transaksi Triliunan Rupiah

Pemerintah Pilih Jalur Diplomasi dan Klarifikasi

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa Indonesia menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia, perlindungan tenaga kerja, serta standar ketenagakerjaan internasional yang selama ini menjadi bagian dari berbagai komitmen global Indonesia.

Menurutnya, pemerintah akan memanfaatkan seluruh mekanisme yang disediakan otoritas Amerika Serikat untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait sistem pengawasan ketenagakerjaan yang telah diterapkan di Indonesia.

Pemerintah juga akan mengikuti tahapan lanjutan yang disiapkan USTR, termasuk penyampaian tanggapan tertulis (written comment) dan partisipasi dalam forum dengar pendapat publik (public hearing).

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penilaian terhadap Indonesia dilakukan secara objektif berdasarkan kondisi nyata di lapangan.

"Kami akan terus berkomunikasi secara konstruktif dengan Pemerintah Amerika Serikat sambil memperkuat implementasi pengawasan terhadap barang impor maupun ekspor agar terbebas dari praktik kerja paksa," ujar Haryo.

Ancaman Tarif hingga 12,5 Persen

Berdasarkan laporan investigasi sementara USTR yang mengacu pada Section 301 Trade Act of 1974, Amerika Serikat tengah mengevaluasi sekitar 60 negara mitra dagang terkait efektivitas penegakan larangan impor barang hasil kerja paksa.

Dalam skema yang diusulkan, negara-negara yang dinilai belum memiliki sistem pengawasan memadai dapat dikenakan tambahan tarif impor sebesar 12,5 persen. Sementara negara yang telah memiliki regulasi dan komitmen pengawasan lebih kuat berpotensi dikenakan tarif lebih rendah sekitar 10 persen.

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi AS untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja domestik sekaligus memastikan rantai pasok global tidak melibatkan eksploitasi pekerja.

Duta Besar USTR, Jamieson Greer, menegaskan bahwa pemerintah AS tidak ingin pekerja Amerika harus bersaing dengan produk yang diproduksi menggunakan praktik ketenagakerjaan yang dianggap tidak adil.

Baca Juga: Menteri LH Kirim Tim ke Denmark, Indonesia Pelajari Sukses Denmark Ciptakan 80 Ribu Green Jobs

Potensi Dampak terhadap Ekspor Indonesia

Apabila kebijakan tersebut benar-benar diterapkan, sejumlah sektor ekspor Indonesia berpotensi menghadapi tekanan tambahan, terutama industri padat karya yang selama ini mengandalkan pasar Amerika Serikat.

Data perdagangan menunjukkan AS masih menjadi salah satu tujuan ekspor terbesar Indonesia. Produk seperti tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki, furnitur, produk karet, elektronik, hingga komoditas pertanian memiliki kontribusi signifikan terhadap perdagangan kedua negara.

Kementerian Perdagangan sebelumnya mencatat nilai perdagangan Indonesia-AS mencapai puluhan miliar dolar AS setiap tahun dengan Indonesia secara konsisten mencatat surplus perdagangan.

Karena itu, tambahan tarif dapat mengurangi daya saing produk Indonesia dibandingkan negara pesaing yang memperoleh perlakuan tarif lebih rendah.

Meski demikian, dalam proposal USTR terdapat kemungkinan pengecualian atau skema khusus untuk sektor tekstil tertentu yang memungkinkan sebagian produk tetap memperoleh tarif preferensial.

Sejumlah pengamat menilai Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai instrumen hukum untuk mencegah praktik kerja paksa.

Indonesia merupakan anggota aktif Organisasi Perburuhan Internasional atau International Labour Organization (ILO) dan telah meratifikasi sejumlah konvensi penting terkait perlindungan pekerja, termasuk penghapusan kerja paksa dan perlindungan hak-hak tenaga kerja.

Selain itu, pemerintah juga terus memperkuat pengawasan rantai pasok industri, terutama pada sektor yang memiliki orientasi ekspor tinggi.

Peningkatan transparansi, audit kepatuhan, sertifikasi keberlanjutan, serta digitalisasi sistem pelaporan ketenagakerjaan menjadi bagian dari upaya memperkuat kepercayaan pasar global terhadap produk Indonesia.

Ancaman tarif tambahan dari Amerika Serikat muncul di saat dunia perdagangan internasional masih menghadapi berbagai tekanan, mulai dari konflik geopolitik, perlambatan ekonomi global, gangguan rantai pasok, hingga meningkatnya proteksionisme perdagangan.

Bagi Indonesia, situasi ini menjadi pengingat penting bahwa daya saing ekspor tidak lagi hanya ditentukan oleh harga dan kualitas produk, tetapi juga oleh kepatuhan terhadap standar lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) yang semakin diperhatikan pasar internasional.

Pemerintah berharap dialog yang konstruktif dengan Amerika Serikat dapat menghasilkan solusi yang adil sekaligus menjaga hubungan ekonomi strategis kedua negara yang selama ini terus berkembang.

Di tengah ancaman tarif baru tersebut, Indonesia menegaskan bahwa perlindungan pekerja, penghormatan hak asasi manusia, dan praktik perdagangan yang berkelanjutan akan tetap menjadi bagian penting dari agenda pembangunan ekonomi nasional.

Editor : Mahendra Aditya
#tarif impor AS Indonesia #USTR Indonesia 2026 #kerja paksa perdagangan #ekspor Indonesia Amerika Serikat #Haryo Limanseto