RADAR KUDUS – Harga emas batangan produksi Antam pada perdagangan Rabu pagi terpantau tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan data terbaru yang ditampilkan di laman resmi Logam Mulia pada pukul 08.58 WIB, harga emas Antam masih bertahan di level Rp2.774.000 per gram.
Selain harga jual yang tetap, nilai pembelian kembali atau buyback juga tidak mengalami pergerakan.
PT Antam Tbk menetapkan harga buyback sebesar Rp2.584.000 per gram, sama seperti perdagangan sebelumnya.
Meski demikian, harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar logam mulia dan kondisi ekonomi global.
Dalam setiap transaksi emas batangan, terdapat ketentuan perpajakan yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besarannya adalah 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima pelanggan.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk pembeli non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti pemotongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru
Berikut rincian harga emas Antam berdasarkan pecahan yang tersedia di laman Logam Mulia:
- 0,5 gram: Rp1.437.000
- 1 gram: Rp2.774.000
- 2 gram: Rp5.488.000
- 3 gram: Rp8.207.000
- 5 gram: Rp13.645.000
- 10 gram: Rp27.235.000
- 25 gram: Rp67.962.000
- 50 gram: Rp135.845.000
- 100 gram: Rp271.612.000
- 250 gram: Rp678.765.000
- 500 gram: Rp1.357.320.000
- 1.000 gram (1 kilogram): Rp2.714.600.000
Tetap Menjadi Pilihan Investasi
Emas batangan masih menjadi salah satu instrumen investasi yang diminati masyarakat karena dinilai mampu menjaga nilai aset dalam jangka panjang.
Oleh sebab itu, pergerakan harga emas Antam selalu menjadi perhatian para investor maupun masyarakat yang berencana menambah kepemilikan logam mulia.
Bagi calon pembeli maupun investor, disarankan untuk selalu memantau perkembangan harga terbaru sebelum melakukan transaksi karena nilai emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar.
Editor : Ali Mustofa